Gubernur Sumbar Janji Komit Tertibkan Tambang Ilegal: Lingkungan Rusak Bawa Masalah!

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menegaskan komitmennya untuk menertibkan tambang ilegal yang marak di berbagai wilayah Sumbar.

Riki Chandra
Kamis, 11 September 2025 | 15:38 WIB
Gubernur Sumbar Janji Komit Tertibkan Tambang Ilegal: Lingkungan Rusak Bawa Masalah!
Gubernur Sumbar, Mahyeldi. [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menegaskan komitmennya untuk menertibkan tambang ilegal yang marak di berbagai wilayah Sumbar.

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa diabaikan karena berdampak negatif pada lingkungan, masyarakat, dan ekonomi daerah.

“Lingkungan yang rusak akan membawa masalah berkepanjangan. Karena itu, kita tidak boleh diam. Kita harus bergerak bersama, menata dan menertibkan aktivitas pertambangan agar sesuai aturan,” kata Mahyeldi, Kamis (11/9/2025).

Pernyataan ini disampaikannya usai Forum Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda Provinsi Sumbar dan pihak terkait lainnya yang digelar di Auditorium Gubernuran.

Menurut Mahyeldi, percepatan penertiban tambang ilegal memerlukan koordinasi intensif dengan Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum.

“Penegakan hukum bukan kewenangan Pemerintah Daerah, tapi merupakan ranah Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM dan Kepolisian,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang hendak menambang agar mengikuti prosedur izin yang berlaku.

Salah satu upaya yang tengah dilakukan Pemprov Sumbar adalah pengusulan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

WPR diharapkan menjadi solusi legal bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas PETI, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Tujuan WPR bukan melegalkan kegiatan ilegal, tetapi memberikan wadah bagi masyarakat lokal untuk menambang secara sah dan aman, sesuai aspek keselamatan dan lingkungan,” ujar Mahyeldi.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menyebut aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) saat ini tersebar di 200-300 titik, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp9 triliun.

Dampak PETI tidak hanya merugikan negara secara material, tetapi juga merusak lingkungan, area pertanian, kualitas air, hingga kesehatan warga.

Pemprov Sumbar telah mengusulkan 15 zona WPR dengan 56 blok ke Kementerian ESDM, mencakup Kabupaten Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, dan Solok. Hasil FGD juga menyepakati pembentukan satgas PETI, percepatan WPR, dan sosialisasi intensif kepada masyarakat.

Dengan langkah ini, Gubernur Mahyeldi menegaskan kembali komitmennya untuk menertibkan tambang ilegal, menjaga keseimbangan lingkungan, serta memastikan masyarakat lokal menambang secara sah dan berkelanjutan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak