Bongkar Pembalakan Liar di Mentawai, 11 Alat Berat hingga 7 Truk Disita!

Kemenhut bersama Satgas PKH Tim Garuda berhasil menghentikan dugaan pembalakan liar yang melibatkan PT BRN di Kepulauan Mentawai.

Riki Chandra
Senin, 06 Oktober 2025 | 16:10 WIB
Bongkar Pembalakan Liar di Mentawai, 11 Alat Berat hingga 7 Truk Disita!
ILUSTRASI Pembalakan liar diamankan polisi. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  •  Kemenhut dan Satgas PKH hentikan pembalakan liar di Mentawai.

  • PT BRN dan individu IM terjerat kasus kehutanan serius.

  • Pemerintah perkuat pengawasan dan penegakan hukum lindungi hutan.

SuaraSumbar.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas PKH Tim Garuda berhasil menghentikan dugaan pembalakan liar yang melibatkan PT BRN di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar). Operasi ini mempertegas tekad negara dalam penegakan hukum kehutanan.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu mengatakan, tim gabungan berhasil mengamankan 11 alat berat, 7 truk pengangkut, dan sarana pendukung lain sebagai bukti bahwa terjadi pembukaan kawasan dan penebangan kayu secara ilegal oleh individu IM dan korporasi PT BRN.

“Kami mengamankan TKP, sarana produksi dan angkut, lalu menaikkan perkara ke tahap penyidikan," katanya, Senin (6/10/2025).

Operasi ini dipicu dari laporan masyarakat mengenai perusakan hutan yang mengancam keselamatan warga di Kepulauan Mentawai.

Kemenhut bersama Ditjen Gakkumhut membentuk tim operasi yang dipimpin Komandan Satgas PKH Garuda bersama Direktur Tipihut. Pengamanan TKP dilakukan dengan pemasangan plang penertiban.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya pembukaan kawasan dan penebangan kayu tidak sah pada areal hutan produksi.

Dari pengembangan penyidikan, dua pihak telah diidentifikasi sebagai tersangka: IM dan PT BRN. Keduanya kini diproses dalam ranah pidana kehutanan, dengan penelusuran terhadap pihak lain dalam rantai operasi, pembiayaan, dan penampungan hasil hutan ilegal.

Para pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling tinggi Rp 15 miliar. Selain itu, penyidik juga mempersiapkan penerapan TPPU untuk memperketat efek jera bagi penerima manfaat utama.

Direktur Jenderal Gakkum, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa langkah penindakan merupakan kebijakan negara dalam menjaga kedaulatan hutan.

Ia menyatakan bahwa Kemenhut akan memperketat pengawasan terhadap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH) agar pengelolaan kawasan berjalan tertib, bijaksana, transparan, dan berkelanjutan.

Sepanjang 2025, Ditjen Gakkum Kemenhut telah menyelenggarakan 21 operasi pembalakan liar, menyerahkan 34 tersangka ke kejaksaan.

Di sektor peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi tercatat 36 operasi, serta 13 operasi menyasar tambang ilegal, dengan total 227.985,45 hektare kawasan hutan diamankan, 686 meter kubik kayu disita, dan 582 satwa serta 107 bagian tubuh satwa diselamatkan.

Sementara itu, Satgas PKH melaporkan bahwa telah menertibkan sekitar 3,4 juta hektare kawasan hutan bermasalah hingga 2025.

Menurut laporan Kejaksaan Agung, total kawasan hutan negara yang telah dikuasai kembali mencapai 3.312.022,75 hektare, dengan sebagian telah diserahkan kepada kementerian dan BUMN untuk pengelolaan dan konservasi.

Langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera dan memperkuat upaya negara menjaga kedaulatan hutan nasional. Dengan penegakan hukum dan pengawasan yang lebih ketat, Kemenhut dan Satgas PKH berharap bahwa pembalakan liar dapat ditekan signifikan dan ekosistem hutan tetap lestari. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini