- Tim gabungan Kemenhut menangkap pemuda berinisial RPS di Padang pada 27 Juli 2026 karena kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
- Petugas mengamankan barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling dan enam belas buah paruh burung rangkong dari tangan tersangka.
- Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang dan terancam hukuman penjara maksimal lima belas tahun penjara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penanganan perdagangan satwa liar tidak boleh dilakukan secara parsial dan berhenti pada pelaku yang ditemukan membawa barang bukti.
"Perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rantai kejahatan dari hulu hingga hilir. Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kehutanan telah mengungkap perkara 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja serta penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak. Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar," katanya, Jumat (31/7/2026)
"Setiap perkara harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli akhir, hingga pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan. Strategi penegakan hukum terus diperkuat melalui intelijen, patroli siber, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara. Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya. Karena itu, pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia," lanjut Januanto.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menyatakan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
Baca Juga:Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!
"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Dan juga kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," ungkap Hari.
Selain itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan melalui patroli lapangan, pemanfaatan teknologi digital, pengembangan intelijen, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.
Penanganan setiap perkara diarahkan untuk memutus jaringan perdagangan ilegal, menyelamatkan satwa dari perburuan, dan memastikan kekayaan hayati Indonesia tetap lestari di habitat alaminya bagi generasi mendatang.