- Kapolda Sumatera Barat memecat empat personel Polres Solok Selatan karena melanggar disiplin.
- Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut diumumkan oleh Kapolres Solok Selatan pada Senin, 21 September 2026.
- Sanksi pemecatan ini diberikan sebagai langkah penegakan aturan serta pembinaan disiplin internal kepolisian.
SuaraSumbar.id - Empat personel di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), dipecat atau menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian.
Keempatnya adalah Bripda (A) dan (S), Brigadir FAP, dan Bripka berinisial (MS). Keempat polisi itu dikenakan PDTH berdasarkan surat keputusan Kapolda Sumbar.
"Keputusan PTDH diberikan kepada empat personel yang melakukan pelanggaran disiplin, sebagaimana dimaksud dalam Surat Petikan Keputusan Kapolda Sumbar dan seluruh prosesnya telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur," kata Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, Senin (21/9/2026).
Ia menegaskan pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan pembinaan disiplin di lingkungan Polri.
Dia berharap agar upacara PTDH tidak kembali terjadi di lingkungan Polres Solok Selatan pada masa mendatang.
Ia meminta personel dapat mengambil hikmah dari peristiwa tersebut dan menjadikannya sebagai pelajaran berharga dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
"Upacara PTDH ini menjadi pengingat bagi seluruh personel Polres Solok Selatan tentang pentingnya menjaga kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," katanya. (Antara)