Warga Agam Selamatkan Satwa Dilindungi, BKSDA Sumbar: Sudah Kami Lepas ke Habitatnya!

Warga Padang Baru, Jorong Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menemukan satwa dilindungi jenis trenggiling.

Riki Chandra
Rabu, 08 November 2023 | 15:04 WIB
Warga Agam Selamatkan Satwa Dilindungi, BKSDA Sumbar: Sudah Kami Lepas ke Habitatnya!
Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar lepas liar trenggiling ke habitatnya, Rabu (8/11/2023). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Warga Padang Baru, Jorong Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menemukan satwa dilindungi jenis trenggiling. Kemudian, hewan bernama latin manis javanica itu diserahkan ke Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Rabu (8/11/2023).

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Rusdiyan P. Ritonga mengatakan, trenggiling diterimanya dari warga bernama Rahmat Idul Fitri (26). Lantas, karena mengetahui hewan itu dilindungi, warga pun menyerahkan trenggiling ke pihaknya.

"Trenggiling dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," katanya.

Trenggiling itu ditemukan Rahmat Idul Fitri saat melintas di jalan tidak jauh dari rumahnya pada Selasa (7/11/2023) malam.

"Kami mengapresiasi warga yang telah ikut dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi dan berharap hal ini akan menjadi contoh tauladan bagi yang lainnya," katanya.

Dari hasil observasi pihak BKSDA, trenggiling tersebut berjenis kelamin betina, dengan berat sekitar lima kilogram dan kondisi sehat.

Setelahnya, satwa itu langsung di rilis atau dilepasliarkan ke habitatnya di hutan konservasi. "Trenggiling itu langsung dilepas liarkan ke habitatnya setelah observasi," bebernya.

Ia mengakui, trenggiling merupakan satwa langka dengan status konservasi IUCN sebagai critically endangered atau status konservasi yang diberikan kepada spesies yang menghadapi risiko kepunahan di waktu dekat.

Dalam perdagangan internasional, trenggiling masuk dalam kelompok Appendix I, yang artinya tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan.

Sedangkan di Indonesia trenggiling dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.

"Sesuai pasal 21 undang-undang tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya," katanya.

Ia menambahkan, Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar menerima delapan ekor satwa dilindungi dari warga selama 2023 dengan jenis trenggiling dua ekor, ungko tiga ekor, elang brontok dua ekor, burung hantu satu ekor dan kukang satu ekor

Sedangkan pada 2022 sebanyak empat ekor jenis burung hantu satu ekor, kukang satu ekor, elang satu ekor dan trenggiling satu ekor. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak