- Kementerian Kehutanan melimpahkan tersangka berinisial BS beserta barang bukti pembalakan liar ke Kejaksaan Negeri Solok.
- Tersangka diduga menebang kayu secara ilegal di kawasan hutan Kabupaten Solok seluas sekitar 83,31 hektare.
- Kasus ini terungkap berkat operasi bersama pada Agustus 2025 untuk menyelamatkan fungsi strategis kawasan hutan.
SuaraSumbar.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melimpahkan tersangka berinisial BS alias BG (50) beserta barang bukti kasus dugaan pembalakan liar di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kepada Kejaksaan Negeri Solok.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
Tersangka diduga melakukan aktivitas pemanenan hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Atas dugaan perbuatannya, BS dijerat Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:Buntut Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Sitinjau Lauik, Kapolres Solok Kota Minta Maaf
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp3,5 miliar.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kehutanan.
Kasus ini merupakan tindak lanjut Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan yang digelar Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumatera Barat pada Agustus 2025.
Selama proses penyidikan, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun, permohonan tersebut ditolak sehingga proses penyidikan tetap berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial pada Juli 2025 mengenai dugaan penebangan pohon berskala besar di kawasan Sariak Bayang, Kabupaten Solok.
Baca Juga:Jumlah Pemilih di Kota Solok Bertambah 379 Orang
Hasil pemeriksaan lapangan menemukan aktivitas penebangan pada hutan primer, baik di dalam areal Persetujuan Hak Pengelolaan Areal Tanaman (PHAT) maupun di luar areal tersebut yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL).
"Dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan adanya penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT dan di luar PHAT yang merupakan APL. Pada lokasi tersebut juga ditemukan lima tempat penimbunan kayu, ratusan batang kayu bulat tanpa barcode, serta alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu," kata Hari Novianto, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Hari, luas areal tebangan di luar kawasan PHAT diperkirakan mencapai sekitar 83,31 hektare. Dari lokasi tersebut diduga telah dilakukan pengangkutan kayu bulat dalam jumlah yang melebihi volume yang seharusnya tercatat dalam dokumen resmi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kawasan hutan di Kabupaten Solok memiliki fungsi strategis sebagai daerah tangkapan air yang harus dijaga kelestariannya karena berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi risiko bencana.
"Kami mengapresiasi dukungan seluruh pihak, khususnya Polda Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dalam penanganan perkara ini. Kami berharap proses hukum berjalan tuntas sehingga memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya nyata menekan laju kerusakan hutan dan mengurangi risiko banjir bandang di Sumatera Barat," ujar Dwi.
Kementerian Kehutanan menegaskan pemberantasan pembalakan liar menjadi salah satu prioritas dalam penguatan tata kelola kehutanan nasional. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menindak pelaku, tetapi juga memutus rantai peredaran kayu ilegal guna menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.