- Polresta Padang menangkap pria berinisial Z pada Jumat, 31 Juli 2026, atas laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
- Tersangka Z diduga memaksa istrinya berhubungan badan dengan pria lain sebanyak lima kali dengan imbalan makanan.
- Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang untuk mendapatkan perlindungan hukum dan proses lebih lanjut.
SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial Z (36) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya dengan memaksa korban berhubungan badan dengan pria lain. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali dengan imbalan makanan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa Z diamankan pada Jumat, 31 Juli 2026.
Penangkapan dilakukan setelah istrinya melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
"Tersangka kami amankan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026," katanya, Minggu, 2 Agustus 2026.
Baca Juga:AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
Peristiwa bermula ketika korban dan suaminya sedang melakukan hubungan suami istri. Di tengah kejadian, seorang pria yang tidak dikenal datang ke lokasi.
"Menurut keterangan korban, tersangka kemudian diduga memaksa dirinya untuk melayani pria tersebut," ujarnya.
Meskipun korban telah menolak, namun penolakannya disebut tidak dihiraukan sehingga korban dipaksa melakukan hubungan badan dengan pria yang tidak dikenalnya.
"Korban disebut telah menolak permintaan itu, namun menurut laporan, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut," katanya.
Dalam pemeriksaan awal, korban juga mengungkapkan bahwa dugaan pemaksaan tersebut bukan hanya terjadi satu kali. Korban menyatakan peristiwa serupa telah dialaminya sekitar lima kali.
Baca Juga:Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan
"Merasa menjadi korban tindak pidana, korban mendatangi Polresta Padang untuk meminta perlindungan hukum sekaligus melaporkan dugaan perbuatan suaminya," ungkapnya.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polresta Padang segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.