Dia menyebutkan, posisi Kejati Sumbar dalam proyek pembangunan jalan tol adalah melakukan pendampingan. Menurutnya, dalam proses pendampingan, progres pembebasan lahan di proyek jalan tol relatif lebih baik.
“Per Januari 2021, itu baru 17 persen untuk ruas Padang-Sicincin. Per Juni 2021 (progres pembebasan lahan) sudah mencapai 45 persen lebih,” katanya.