Masyarakat Pessel Desak Kejati Sumbar Eksekusi Bupati Terpidana Rusma Yul Anwar

Puluhan massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat Kabupaten Pessel mendesak Kejati Sumbar mengeksekusi Bupati Pessel Rusma Yul Anwar yang berstatus terpidana.

Chandra Iswinarno
Kamis, 07 Oktober 2021 | 17:36 WIB
Masyarakat Pessel Desak Kejati Sumbar Eksekusi Bupati Terpidana Rusma Yul Anwar
Koordinator aliansi masyarakat Pessel, Hamza Jamaris diwawancarai awak media di Kejati Sumbar pada Kamis (7/10/2021). [Suara.com/ B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Puluhan massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengeksekusi Bupati Pessel Rusma Yul Anwar yang berstatus terpidana.

Koordinator aksi Hamza Jamaris mengemukakan, jika terjadi pembiaran akan memunculkan gejolak yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.

"Tuntutannya sama dengan sebelumnya untuk meminta Kejati Sumbar menindaklanjuti kasus yang sudah inkrah ini tentang permasalahan hukum," katanya, Kamis (7/10/2021).

Hamza menyayangkan, kasus yang telah inkrah sejak delapan bulan lalu belum juga dieksekusi dengan berbagai alasan, seperti adanya masyarakat yang menghalangi.

Baca Juga:Bupati Lantik Mawardi Roska Jadi Sekda Pessel

"Jangan sampai massa menghalangi eksekusi. Kami ingin proses eksekusi ini berjalan dengan baik," katanya.

Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqfirin mengatakan, dalam pelaksanaan pihaknya telah memerintahkan Kejari Painan.

"Namun dalam pelaksanaannya ada persoalan penghadangan massa pendukung dari terpidana," tuturnya.

Mendapatkan tindakan tersebut, kata dia, pihaknya terpaksa mengurungkan eksekusi untuk menghindari konflik yang lebih besar, karena pada saat itu suasana  memanas.

"Potensi massa yang datang itu semakin banyak. Sehingga kita urungkan. Untuk terpidana ini kembali dilakukan peninjauan ulang," ucapnya.

Baca Juga:Wow, Pengadaan Baju Dinas dan Atribut DPRD Pesisir Selatan Tembus Rp 1,57 Miliar

Diketahui, Rusma terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana khusus lingkungan dan dijatuhi hukuman penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan itu, Rusma kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun kasasi tersebut ditolak.

Ditolaknya kasasi Rusma dimuat dalam situs resmi MA www.mahkamahagung.go.id, penolakan itu dikeluarkan pada Rabu (22/2/2021) lalu dengan perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini