Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Polda Sumbar Dinilai Main-main

Indira mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Pansus dan BPK harusnya membantu Polda Sumbar untuk menyelidi kasus tersebut.

Riki Chandra
Kamis, 24 Juni 2021 | 19:15 WIB
Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Polda Sumbar Dinilai Main-main
Ketua LBH Padang, Indira Suryani. [Dok.Covesia.com]

“Kemudian menyurati Bank Nagari, terkait pencarian dana secara ‘cash’ padahal sudah ada aturan dari SE Gubernur tentang hal tersebut,” bebernya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar tahun anggaran 2020. Kasus yang sempat menghebohkan ini menyangkut pengadaan hand sanitizer dan anggarannya berada di Dinas BPBD Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto membenarkan penghentian penyelidikan tersebut. Menurutnya, pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Ya, penyelidikannya dihentikan karena unsur pidananya tidak terpenuhi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:Polisi SP3 Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar

Diakuinya, hal yang menjadi dasar pemberhentian berdasarkan paparan hasil penyelidikan oleh penyidik berupa keterangan saksi ahli dan dokumen-dokumen yang dikaitkan dengan putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Kemudian, berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor ST/247/VIII/2016 Bareskrim tgl 24 Agus 2016 angka 6 bahwa delik Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 Thn 2001 perubahan atas UU No31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berubah dari delik formil menjadi delik materil.

Memudian disandingkan dengan LHP BPK Nomor 53/LHP/XV.VIII.PDG/12/2020 tgl 29 Des 2020 dengan rekomendasi wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah lapor hasil pemeriksaan pada 31 Des 2020-28 Feb 2021, tanda bukti pengembalian keuangan negara daerah terakhir tanggal 24 Feb 2021 dan waktu dimulainya penyelidikan tgl 26 Feb 2021.

"Tanggapan para peserta gelar bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi," imbuhnya.

Baca Juga:Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Sumbar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini