Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Polda Sumbar Dinilai Main-main

Indira mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Pansus dan BPK harusnya membantu Polda Sumbar untuk menyelidi kasus tersebut.

Riki Chandra
Kamis, 24 Juni 2021 | 19:15 WIB
Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Polda Sumbar Dinilai Main-main
Ketua LBH Padang, Indira Suryani. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumatera Barat (Sumbar) menilai Polda Sumbar main-main dalam penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar. Pernyataan ini muncul setelah polisi menyatakan menghentikan penyelidikan dugaan kasus pengadaan handsanitizer tersebut.

“Kami dari Masyarakat Sipil Sumbar merasa Polda sangat main-main. Jurus mabuk apa yang digunakan Polda untuk menghentikan penyelidikan ini,” kata Ketua LBH Padang, Indira Suryani, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).

Dia menilai, laporan BPK dan Pansus DPRD sudah nyata dan terang serta banyak fakta. Menurutnya kasus tersebut mengandung dugaan korupsi berupa pemahalan harga, nepotisme yang dilakukan lewat “fee” yang dibebankan untuk pembelian handsanitizer.

Indira mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Pansus dan BPK harusnya membantu Polda Sumbar untuk menyelidi kasus tersebut.

Baca Juga:Polisi SP3 Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar

Namun, Polda Sumbar malah menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Alasan, uang sebesar Rp 4,9 miliar dana sudah dikembalikan dan tidak ada lagi tindak pidananya.

“Kenapa Polda Sumbar menghentikan penyelidikan tersebab statemen ahli dari Universitas Tri Sakti. Padahal banyak ahli lain mengatakan ini kerugian negara. Bahkan pasal 4 UU Tipikor menyebutkan pengembalian tidak menghapus tindak pidana,” tegasnya.

Dia menilai, argumen yang dikeluarkan Polda menyesatkan.
“Jangan melakukan sesat pikir dong. Polda saat ini mengeluarkan argumentasi sesat yang dilahirkan dan menggunakan putusan MK No 25 tahun 2016 bahwa delik ini bisa jadi delik materi, itu benar, tapi bukan berarti setelah mengembalikan yang bersangkutan tidak diproses,” ujarnya.

Masih ada pasal 4 UU Tipikor, kata Andira. Jika Polda Sumbar memiliki logika seperti itu, maka Polda berkontribusi melindungi koruptor dengan mengeluarkan argumentasi hukum yang sesat.

“Kami tak ingin kasus yang sama terulang lagi tahun ini. Karena Ini bukan kelalaian tapi kesengajaan,” jelasnya.

Baca Juga:Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Sumbar

Masyarakat sipil anti korupsi Sumbar bertekad membuka “kotak pandora” ini. Adapun hal yang akan dilakukan setelah ini adalah menyurati Polda untuk mempertanyakan kenapa menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

“Kemudian menyurati Bank Nagari, terkait pencarian dana secara ‘cash’ padahal sudah ada aturan dari SE Gubernur tentang hal tersebut,” bebernya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar tahun anggaran 2020. Kasus yang sempat menghebohkan ini menyangkut pengadaan hand sanitizer dan anggarannya berada di Dinas BPBD Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto membenarkan penghentian penyelidikan tersebut. Menurutnya, pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Ya, penyelidikannya dihentikan karena unsur pidananya tidak terpenuhi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).

Diakuinya, hal yang menjadi dasar pemberhentian berdasarkan paparan hasil penyelidikan oleh penyidik berupa keterangan saksi ahli dan dokumen-dokumen yang dikaitkan dengan putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini