SuaraSumbar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat turut merespon dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah.
Saat ini, pihak Polda Sumbar masih memastikan kebenaran dari dugaan pelecehan wartawan yang dikecam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto mengaku telah menerima siaran pers terkait dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan tersebut.
"Kita baru menerima siaran persnya dari kawan-kawan media. Kita cek dululah kebenarannya. Permasalahannya seperti apa," katanya kepada SuaraSumbar.id, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga:Kapolres Pasaman Bantah Lecehkan Wartawan, AKBP Dedi: Nggak Ada
Satake belum bisa memastikan soal proses kasus tersebut jika memang terbukti ada indikasi pelecehan terhadap profesi wartawan.
"Kita telusuri terlebih dahulu. Baru ada tindak lanjutnya," katanya.
Aksi tersebut dikecam keras oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang. Informasi yang diterima AJI Padang, jurnalis bernama Heri Sumarno dikatai 'bangsat' oleh Kapolres tersebut ketika Heri hendak mengkonfirmasi berita melalui telepon seluler.
"Dalam laporan dan bukti rekaman yang disampaikannya kepada AJI Padang, Heri menyebut kejadian itu bermula saat ia berniat mengkonfirmasi berita penangkapan dua eskavator oleh Tim Opsnal Polres Pasaman yang terjadi pada Senin (7/6/2021)," kata Ketua AJI Padang Aidil Ichlas, dalam keterangan pers yang diterima Suara.com.
AJI Padang juga menyesalkan sikap Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah dengan ucapannya tersebut terkesan melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Padahal dalam bekerja jurnalis atau wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Baca Juga:Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, AJI Padang Kecam Kapolres Pasaman
"Kami meminta Polda Sumatera Barat menegur Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah sekaligus melakukan sidang etik, agar kejadian serupa tidak terulang. Kami juga minta semua elemen menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Siapa pun dapat menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers," tegas Aidil.
Sementara itu, Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah membantah telah melecehkan profesi wartawan dengan mengeluarkan kata-kata kasar kepada jurnanlis Covesia.com. Persoalan ini mencuat setelah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mengecam tindakan sang kapolres.
"Nggak ada (berkata kasar). Wartawan kan sama dengan kita," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Kamis (10/6/2021) sore.
AKBP Dedi membenarkan dirinya ditelpon salah seorang wartawan yang ingin mengkonfirmasi masalah tambang. Lantas, dia langsung saja memotong pertanyaan wartawan tersebut.
"Awal saya di telpon. Ya memang langsung saya potong. Saya bilang, yang itu bagaimana. Kok nggak ada hasilnya. Lapornya siap turun. Sudah ditunggu-tunggu juga nggak ada," imbuhnya.
Kapolres itu kembali membantah pernah mengeluarkan kata-kata kasar seperti yang di rilis. "Nggak ada itu. Nggak ada," tutupnya.