SuaraSumbar.id - Jajaran Satreskrim Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat, meringkus R (44), seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza.
Warga Nagari Guguk VIII Koto, Kecamatan Guguk, Kabupaten Limapuluh Kota itu diringkus pada Selasa (8/6/2021) malam. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / K / 80 /IV/2021 / Res, tanggal 01 April 2021, tentang dugaan penggelapan mobil.
"Tersangka R melanggar pasal 372 dan 378 KUH,” kata Waka Polres Limapuluh Kota Kompol Russirwan, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (9/6/2021).
Dalam perkaranya, tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dengan nomor mesin : 1NRF324278 dan nomor Rangka : MHKM5EA2JHK036368 dengan nompol BA 1669 MV dengan pemilik Rani Seprina Yanti.
Baca Juga:16 Nakes Positif Covid-19, Puskesmas di Tanah Datar Ditutup
“Tersangka ditangkap di Jorong Parit Dalam, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota,” ucapnya lagi.
Kasus tersebut berawal ketika meminjamkan mobil milik korban pada 14 Maret lalu sekira pukul 13.00 WIB di Jorong Kuranji, Nagari Guguk VIII Koto, Kecamatan Guguk.
Namun, mobil tersebut malah pindah tangan, digadaikan tersangka ke orang lain berinisial S seharga Rp 50 juta. Barang bukti mobil tersebut akhirnya disita petugas dari tangan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial A (49) asal Nagari Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.
“Barang bukti kami amankan di Kabupaten Agam. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Limapuluh Kota untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Baca Juga:Nagari Mart Bantah Berafiliasi dengan Alfamart, Dirut: Tudingan Mengada-ngada