SuaraSumbar.id - Kasus dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan terjadi di Sumatera Barat. Kali ini, Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah diduga melontorkan perkataan tak mengenakan kepada seorang jurnalis Covesi.com.
Aksi tersebut dikecam keras oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang. Informasi yang diterima AJI Padang, jurnalis bernama Heri Sumarno dikatai 'bangsat' oleh Kapolres tersebut ketika Heri hendak mengkonfirmasi berita melalui telepon seluler.
"Dalam laporan dan bukti rekaman yang disampaikannya kepada AJI Padang, Heri menyebut kejadian itu bermula saat ia berniat mengkonfirmasi berita penangkapan dua eskavator oleh Tim Opsnal Polres Pasaman yang terjadi pada Senin (7/6/2021)," kata Ketua AJI Padang Aidil Ichlas, dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Kamis (10/6/2021).
Untuk mengkonfirmasi dan memverifikasi fakta tentang operasi tersebut, Heri menghubungi Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah pada Selasa (8/6/2021) pukul 14.59 WIB melalui chat di aplikasi WhatsApp. Pesan pendek yang dilayangkan Heri tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan dari sang Kapolres.
Baca Juga:Kepala Dusun di Pariaman Bacok Warga hingga Tewas Gara-gara Dihina di Depan Istri
Malam harinya, pukul 21.57 WIB, Heri kembali berupaya melengkapi atau menyeimbangkan liputannya soal penangkapan alat berat tersebut dengan menelepon langsung Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah.
Namun AKBP Dedi Nur Andriansyah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas pada Heri dalam sambungan telepon itu. "Bangsat. Mau apa kau?" katanya. Padahal Heri juga sudah menyebutkan identitas beserta berprofesi sebagai seorang wartawan," kata Aidil.
Tanpa menjawab hal yang ditanyakan, Kapolres AKBP Dedi Nur Andriansyah lalu mempersoalkan soal kasus judi yang sebelumnya dikonfirmasikan Heri.
“Memang sebelumnya pada 30 Maret 2021 kemarin saya sempat mengkonfirmasi lewat WhatsApp terkait adanya permainan judi online didaerah Kabupaten Pasaman,” kata Heri.
“Namun konfirmasi yang berlangsung lewat WhatsApp itu hanya dijawab formal saja sama Kapolres Pasaman. Pada saat itu saya juga tidak mendapatkan informasi lebih tentang judi online itu dari Kapolres Pasaman. Akan tetapi saya tidak melanjutkan wawancara via telepone melihat respon dingin dari Kapolres tersebut. Dalam pikiran saya, biarlah nantinya saat ada penindakan saja membuat berita lainya tentang judi itu,” tutur Heri menjelaskan.
Baca Juga:Kasus Sodomi di Kabupaten Solok, Polisi Segel Kamar Ponpes M Natsir
“Sehinga sampai akhir wawancara saya kemarin malam yang berdurasi sekitar 00.01.07 itu sama sekali tidak mendapatkan jawaban wawancara saya terkait operasi penangkapan itu dan hanya mendapatkan ocehan,” katanya lagi.
Atas tindakan tersebut, AJI Padang mengecam ucapan tidak sopan Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah pada Heri Sumarno yang saat kejadian ia melakukan tugas-tugas sebagai jurnalis sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengharuskan wartawan untuk memverifikasi fakta dan mengkonfirmasi informasi kepada pihak yang berwenang atau relevan.
AJI Padang juga menyesalkan sikap Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah dengan ucapannya tersebut terkesan melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Padahal dalam bekerja jurnalis atau wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Kami meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menegur Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah sekaligus melakukan sidang etik, agar kejadian serupa tidak terulang. Kami juga minta semua elemen menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Siapa pun dapat menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers," tegas Aidil.
Kontributor : B Rahmat