Buron! Direktur PT Sikabaluan Diburu Kejati Sumbar, Kasus Korupsi Alat Peraga Pendidikan Rp5,5 Miliar

"Masih berstatus DPO, belum tertangkap, dan masih kami cari," ujarnya, dikutip hari Sabtu (15/2/2025).

Chandra Iswinarno
Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:10 WIB
Buron! Direktur PT Sikabaluan Diburu Kejati Sumbar, Kasus Korupsi Alat Peraga Pendidikan Rp5,5 Miliar
Ilustrasi buronan atau DPO kepolisian. [shutterstock]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) masih memburu Bayu Aji, Direktur PT Sikabaluan, yang hingga kini berstatus buronan dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga Dinas Pendidikan Sumbar.

Bayu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 6 Juni 2024, namun hingga kini belum ditemukan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pencarian terhadap tersangka.

"Masih berstatus DPO, belum tertangkap, dan masih kami cari," ujarnya, dikutip hari Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga:Kontroversial: Tuntutan 6 Tahun, Hasilnya Bebas! Vonis Doni Rahmad Sumulo Picu Tanya Publik

Vonis Terhadap Enam Terdakwa Lainnya

Sementara Bayu Aji masih buron, Pengadilan Negeri Kelas I A Padang telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa lain dalam kasus ini.

Syaiful Abrar, seorang guru SMKN 1 Padang, mendapat vonis terberat:

  • Hukuman enam tahun penjara
  • Denda Rp100 juta (subsider tiga bulan kurungan)
  • Wajib membayar uang pengganti Rp2 miliar (subsider tiga tahun penjara)

Raymon, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk empat sektor, divonis:

  • Lima tahun penjara
  • Denda Rp100 juta (subsider tiga bulan kurungan)

Rusli Ardion, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk empat sektor, divonis:

Baca Juga:Kejati Sumbar Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Dinas Pendidikan Sumbar

  • Enam tahun penjara
  • Denda Rp100 juta (subsider tiga bulan kurungan)

Suherwin, Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara, divonis:

  • Satu tahun empat bulan penjara
  • Denda Rp50 juta (subsider dua bulan)
  • Uang pengganti Rp10 juta

Syarifuddin, Direktur CV Inovasi Global, divonis:

  • Satu tahun empat bulan penjara
  • Denda Rp50 juta (subsider dua bulan)
  • Uang pengganti Rp69 juta

Erika, Direktur CV Bunga Tri Dara, divonis:

  • Satu tahun penjara
  • Denda Rp50 juta (subsider dua bulan kurungan)

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Doni Rahmad Sumulo, yang merupakan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumbar tahun 2021, dinyatakan bebas dalam sidang pada Kamis (13/2/2025).

Kasus Korupsi Senilai Rp5,5 Miliar

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 2021 terkait dugaan mark-up dalam pengadaan alat praktik siswa SMK di Sumatera Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini