Kontroversial: Tuntutan 6 Tahun, Hasilnya Bebas! Vonis Doni Rahmad Sumulo Picu Tanya Publik

Kuasa hukum Doni, Putri Deyesi Zikri, menyatakan bahwa keputusan ini sudah sepatutnya diberikan karena kliennya memang tidak terbukti bersalah.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:43 WIB
Kontroversial: Tuntutan 6 Tahun, Hasilnya Bebas! Vonis Doni Rahmad Sumulo Picu Tanya Publik
Ilustrasi korupsi (unsplash/Fikry Anshor)

SuaraSumbar.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang memvonis bebas Doni Rahmad Sumulo dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan alat peraga Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Kamis (13/2).

Doni, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, sebelumnya terseret dalam kasus ini saat masih menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sumbar pada tahun 2021.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor, serta dua hakim anggota, Juandra dan Hendri Joni, menyatakan bahwa Doni tidak terbukti bersalah.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat, serta membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Hakim Akhmad Fazrinoor saat membacakan putusan.

Baca Juga:Satpol PP Kota Padang: Jangan Beri Uang ke Pengemis di Lampu Merah

JPU Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Doni Tidak Bersalah

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Doni dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp100 juta, serta subsider tiga bulan kurungan.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Doni tidak memiliki keterlibatan dalam kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.

Kuasa Hukum: Putusan Berdasarkan Fakta Persidangan

Kuasa hukum Doni, Putri Deyesi Zikri, menyatakan bahwa keputusan ini sudah sepatutnya diberikan karena kliennya memang tidak terbukti bersalah.

Baca Juga:Terekam CCTV! Maling Gondol 20 Kg Beras di Padang, Modus Pura-pura Beli

"Pertimbangan hakim sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan yang jelas. Bahkan, auditor internal Kejaksaan sendiri menyatakan bahwa Doni Rahmad Sumulo tidak terlibat dalam kerugian negara," ujar Putri, dikutip hari Sabtu (15/2/2025).

Meski demikian, JPU masih memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi atas putusan ini.

"Itu adalah hak jaksa untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya," tambah Putri.

Dengan putusan ini, Doni Rahmad Sumulo dapat memulihkan nama baiknya setelah terseret dalam kasus ini.

Sementara itu, publik masih menunggu apakah Kejaksaan akan menerima putusan ini atau melanjutkan ke tingkat kasasi.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak