SuaraSumbar.id - Tiga orang pengemis ditertibkan oleh Satpol PP Kota Padang saat sedang meminta-minta di kawasan perempatan lampu lalu lintas pada Jumat (14/2).
Penertiban ini dilakukan karena mereka melanggar Peraturan Daerah Kota Padang tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pembinaan kepada para pengemis tersebut agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.
"Mereka diberikan pembinaan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya, Sabtu (15/2/2025).
Baca Juga:Gubrak! Satpol PP Bongkar Lapak PKL Bandel di Jalan Adinegoro Padang
Selain itu, para pengemis juga diminta untuk tidak lagi meminta-minta di perempatan lampu merah, demi menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Imbauan kepada Masyarakat: Berikan Bantuan di Tempat yang Tepat
Rozaldi Rosman juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang atau bantuan dalam bentuk apapun kepada pengemis di perempatan jalan.
"Silakan berikan di tempat-tempat yang lebih aman demi menjaga keselamatan kita bersama di jalan raya," tegasnya.
Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas mengemis di jalanan guna menciptakan ketertiban umum serta mencegah potensi kecelakaan akibat aktivitas tersebut.
Baca Juga:Trotoar dan Jalan Diserobot, 5 Lapak PKL di Padang Utara Digusur
Kontributor : Rizky Islam