SuaraSumbar.id - Sebanyak lima lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, dibongkar oleh Satpol PP Padang pada Kamis (17/10/2024).
Pembongkaran dilakukan karena para pedagang menggunakan fasilitas umum, seperti trotoar dan badan jalan, untuk berjualan, yang melanggar aturan yang berlaku.
Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP mengamankan berbagai barang milik PKL, seperti kursi, meja, terpal, besi tenda, dan tabung gas, untuk dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang sebagai barang bukti.
Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban ini telah dikoordinasikan sebelumnya dengan pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
Baca Juga:Menyamar, Satpol PP Bongkar Praktik Pijat Plus-plus di Padang
"Kami sudah melakukan koordinasi terkait penertiban dan pembongkaran lapak PKL yang menggunakan fasilitas umum di kawasan tersebut," ujar Chandra dalam keterangannya.
Menurut Chandra, tindakan tegas ini dilakukan karena PKL di kawasan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Mereka menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, yang jelas melanggar aturan dan mengambil hak pejalan kaki serta pengendara," tambahnya.
Satpol PP Padang juga telah memberikan surat panggilan kepada para PKL yang ditertibkan untuk hadir di Mako Satpol PP Padang guna menjalani proses lebih lanjut. Proses ini akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
Chandra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban secara rutin dan bertahap di berbagai kawasan Kota Padang.
Baca Juga:Pijat Plus-plus di Koto Tangah Digerebek, Enam Terapis Diamankan
"Kami akan terus bersinergi dengan pihak kecamatan dan melakukan pengawasan serta penertiban agar Kota Padang semakin rapi, indah, dan tertata dengan baik," tutupnya.
Kontributor : Rizky Islam