Kejati Sumbar Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Dinas Pendidikan Sumbar

Kejati Sumbar mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa DRS dalam kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumbar.

Riki Chandra
Jum'at, 14 Februari 2025 | 18:21 WIB
Kejati Sumbar Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Dinas Pendidikan Sumbar
Kantor Kejati Sumbar. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Padang kepada terdakwa DRS, mantan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dalam kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumbar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid mengatakan, pihak JPU menganggap keputusan majelis hakim bertentangan dengan prinsip penegakan hukum.

"Untuk terdakwa DRS, kami akan mengajukan kasasi. Sedangkan bagi enam terdakwa lainnya, apabila mereka mengajukan banding, kami juga akan mengambil langkah hukum yang sama," ujarnya, Jumat (14/2/2025).

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, dengan anggota Juandra dan Hendri Joni, memvonis bebas DRS. Sementara itu, enam terdakwa lainnya menerima putusan beragam.

Masing-masing, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan latar belakang ASN dengan hukuman enam tahun. Kemudian terdakwa SA (Guru SMK) dijatuhi hukuman selama enam tahun, dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

Selanjutnya, terdakwa R yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijatuhi hukuman lima tahun.

Sedangkan tiga lainnya adalah kelompok rekanan yakni S (Direktur CV Inovasi Global) dengan hukuman satu tahun empat bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 69 juta. Terdakwa E (Direktur CV Bunga Tridara) dihukum satu tahun, dan S (Wakil Direktur CV Bunga Tridara) dihukum satu tahun empat bulan serta uang pengganti Rp 10 juta.

Majelis hakim dalam putusannya menyebut bahwa para terdakwa tidak menunjukkan sikap kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hakim juga menilai bahwa mereka tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih berat bagi para terdakwa, termasuk tuntutan 6 tahun penjara bagi DRS. Tuntutan tertinggi diajukan kepada SA dan RA dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini