Rp27 Miliar Melayang! 4 Tersangka Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin Ditahan

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp27 miliar, sementara keuntungan yang diperoleh para penerima ganti rugi ilegal sekitar Rp9 miliar, ungkap Rasyid

Bernadette Sariyem
Rabu, 15 Januari 2025 | 18:43 WIB
Rp27 Miliar Melayang! 4 Tersangka Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin Ditahan
Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol seksi Padang-Sicincin saat libur Natal dan Tahun Baru 2025 di Kabupaten Padang Pariaman dengan latar Gunung Tandikek. [Dok.Antara/Muhammad Zulfikar]

SuaraSumbar.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi lahan Tol Padang-Sicincin.

Para tersangka, yakni Amroh, Zainuddin, Arlia Mursida, dan Syamsuir, sebelumnya menjalani penahanan kota selama 83 hari. Namun, kini status mereka berubah menjadi tahanan rutan pada Selasa (14/1).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena para tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp27 miliar, sementara keuntungan yang diperoleh para penerima ganti rugi ilegal sekitar Rp9 miliar,” ungkap Rasyid, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga:Lagi, 4 Tersangka Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Ditahan Kejati Sumbar

Kasus ini melibatkan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan jalan tol di atas tanah yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Selain keempat tersangka, kasus ini juga melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN), Syaiful (SF) dan Yuhendri (YH), yang telah lebih dahulu ditahan.

Mereka adalah anggota Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang diduga terlibat dalam skema penyelewengan.

“Dengan selesainya tahap dua, Jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Rasyid.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Baca Juga:Tol Padang-Pekanbaru Lanjut! Sicincin-Pangkalan Dikebut, Tender Februari 2025

Kasus yang mencuat sejak 2020-2021 ini melibatkan 12 tersangka, meski satu tersangka, Bogok, telah meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, kerugian negara akibat penyelewengan ini mencapai Rp27 miliar, sementara keuntungan yang diperoleh oleh penerima ganti rugi ilegal tercatat sebesar Rp9 miliar.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejati Sumbar dalam memberantas korupsi, terutama dalam proyek-proyek strategis yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak