Lagi, 4 Tersangka Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Ditahan Kejati Sumbar

Empat tersangka kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin, resmi ditahan Kejati Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (14/1/2025).

Riki Chandra
Selasa, 14 Januari 2025 | 18:34 WIB
Lagi, 4 Tersangka Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Ditahan Kejati Sumbar
Tersangka kasus pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Empat tersangka kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin, resmi ditahan Kejati Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (14/1/2025).

Para tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) tersebut adalah Am, Za, AM, dan S.

"Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra.

Sebelumnya, empat tersangka hanya dikenakan penahanan kota sebagai bagian dari upaya Kejaksaan memulihkan kerugian negara. Namun, hingga saat ini mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diterima terkait pengadaan lahan proyek tol tersebut. Akibatnya, Kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan badan.

"Para tersangka ini telah menerima uang ganti rugi dari negara untuk lahan yang sebenarnya merupakan aset pemerintah daerah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Rasyid.

Proyek pengadaan lahan Tol Padang-Pekanbaru yang berlangsung pada 2020 di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mengalami penyimpangan. Para tersangka tetap melanjutkan proses pembayaran ganti rugi lahan, meskipun sudah ada pemberitahuan bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp27 miliar. Kejaksaan menyatakan bahwa uang tersebut memperkaya 10 pihak yang tidak berhak menerima ganti rugi.

Dengan ditahannya empat tersangka baru, jumlah total yang telah ditahan oleh Kejati Sumbar menjadi enam orang. Sebelumnya, dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam pengadaan lahan, yaitu Sy dan Y, telah ditahan lebih dahulu.

Dari 12 tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan tahap ini, satu orang telah meninggal dunia, sementara lima tersangka lainnya masih berstatus tahanan kota.

Penyidikan jilid dua ini adalah lanjutan dari penyelidikan sebelumnya, di mana 13 tersangka sudah divonis dan menjalani hukuman penjara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini