SuaraSumbar.id - Buronan kasus korupsi terkait proyek pembangunan lapangan tenis indoor di Dinas PUPR Pasaman Barat, Sumatera Barat, tahun anggaran 2018 ditangkap.
Buronan berinisial RA ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kepala Kejari Pasaman Barat, M Yusuf, menyatakan bahwa RA merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan atau subkontrak.
"Hasil pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta deviasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp421.778.752,24," katanya, Rabu (5/2/2025) malam.
Meski telah dipanggil sebanyak tujuh kali sejak 2021, RA selalu mangkir. Akhirnya, dia melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
"Keberadaannya di Batam diketahui setelah dilakukan pelacakan intensif oleh tim intelijen kejaksaan," ungkapnya.
RA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Anak Air, Padang, selama 20 hari ke depan.
RA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"RA juga didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama," katanya.
Kontributor : B Rahmat