Sebagai langkah antisipasi, Apindo Sumbar bersama pengurus daerah lainnya akan memantau kondisi perusahaan pasca-penetapan UMP.
Laporan hasil pemantauan ini akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo Pusat untuk menentukan langkah strategis selanjutnya.
Kebijakan UMP yang diterapkan setiap tahun bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.
Namun, keseimbangan antara kepentingan tenaga kerja dan kemampuan perusahaan dalam menyerap tenaga kerja harus menjadi perhatian utama.
Baca Juga:UMP Sumbar 2025 Naik 6,5 Persen! Cek Besaran Gaji Terbaru Anda
Dengan kenaikan UMP ini, pemerintah diharapkan dapat menciptakan kebijakan tambahan yang mendukung stabilitas ekonomi daerah, baik bagi pekerja maupun pelaku usaha.
Kontributor : Rizky Islam