UMP Sumbar 2025 Naik 6,5 Persen! Cek Besaran Gaji Terbaru Anda

Perusahaan wajib membayar upah sesuai UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2025, demikian isi SK tersebut.

Bernadette Sariyem
Selasa, 10 Desember 2024 | 17:06 WIB
UMP Sumbar 2025 Naik 6,5 Persen! Cek Besaran Gaji Terbaru Anda
Ilustrasi UMP. [Ist]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, menjadi Rp2.994.193,47.

Kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-840-2024 yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi pada Senin (9/12/2024).

Dengan kenaikan sebesar Rp182.744 dari tahun sebelumnya, UMP 2025 mencatatkan kenaikan tertinggi dalam lima tahun terakhir. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, UMP hanya naik sebesar 2,52 persen atau sekitar Rp68.973.

Kewajiban Perusahaan

Baca Juga:Gubernur Sumbar Janji Fasilitasi Pendidikan Keluarga Gadis Penjual Gorengan yang Tewas Dibunuh di Padang Pariaman

Dalam keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan untuk membayar upah sesuai UMP baru mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Perusahaan wajib membayar upah sesuai UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2025,” demikian isi SK tersebut.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh masing-masing perusahaan.

Selain itu, perusahaan yang sudah membayar di atas UMP tidak diperbolehkan menurunkan upah pekerja.

Pengecualian untuk Usaha Mikro dan Kecil

Baca Juga:Pamit Cuti Pilkada 2 Bulan, Mahyeldi Wanti-wanti ASN Pemprov Sumbar: Pelayanan Masyarakat Harus Tetap Optimal!

Kebijakan ini memberikan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, yang pengaturannya akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Meski demikian, perusahaan dalam kategori tersebut tetap diwajibkan untuk memberikan tunjangan kesejahteraan kepada pekerjanya.

Rekor Kenaikan UMP

Berikut data kenaikan UMP Sumbar selama lima tahun terakhir:

2025: Rp2.994.193,47 (naik 6,5 persen)
2024: Rp2.811.449 (naik 2,52 persen)
2023: Rp2.742.476
2022: Rp2.512.539
2021: Rp2.484.041

Kenaikan UMP tahun ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumatera Barat. Namun, tantangan juga muncul bagi perusahaan, terutama di tengah tekanan ekonomi global.

Tanggapan Pekerja dan Pengusaha

Kenaikan UMP ini disambut baik oleh para pekerja yang merasa kebijakan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.

Namun, di sisi lain, beberapa pengusaha menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak kenaikan tersebut pada biaya operasional perusahaan.

Dengan diberlakukannya UMP baru mulai Januari 2025, semua pihak diharapkan dapat mematuhi regulasi ini untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini