Mahyeldi Cuti 29 Hari Kampanye Pilgub Sumbar 2024, Audy Joinaldy Jadi Plt?

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, akan menjalani cuti selama 29 hari guna mengikuti masa kampanye Pilgub Sumbar 2024.

Riki Chandra
Kamis, 19 September 2024 | 17:19 WIB
Mahyeldi Cuti 29 Hari Kampanye Pilgub Sumbar 2024, Audy Joinaldy Jadi Plt?
Gubernur Sumbar, Mahyeldi. [Dok.Biro Adpim Pemprov Sumbar]

SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, akan menjalani cuti selama 29 hari guna mengikuti masa kampanye Pilgub Sumbar 2024. Cuti tersebut diajukan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam proses Pilkada serentak 2024.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Mursalim mengatakan, permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara selama masa kampanye tersebut telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Pengajuan tersebut dilakukan pada 3 September 2024 melalui surat bernomor 120/586/Pem-Otda/2024, jauh sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon kepala daerah.

“Pengajuan cuti ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri melalui surat bernomor 100.2.1/4204/SJ yang diterbitkan pada 30 Agustus 2024. Gubernur Mahyeldi telah mematuhi ketentuan tersebut dengan mengajukan permohonan cuti lebih awal,” kata Mursalim, Kamis (19/9/2024).

Mursalim menjelaskan bahwa berdasarkan surat yang diajukan, Gubernur Mahyeldi akan menjalani cuti mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Selama masa cuti kampanye Pilgub, Mahyeldi mengusulkan Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumbar.

“Dalam surat tersebut, terdapat dua permohonan utama. Pertama, permohonan cuti selama masa kampanye. Kedua, permohonan untuk menunjuk Wakil Gubernur sebagai Pelaksana Tugas Gubernur selama Gubernur Mahyeldi menjalani cuti,” jelasnya.

Mursalim mengatakan, Pemprov Sumbar masih menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri terkait dua permohonan yang diajukan tersebut.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menekankan pentingnya kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada untuk menyerahkan izin cuti tertulis di luar tanggungan negara kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU, dan pihak kepolisian sebelum masa kampanye dimulai.

“Izin cuti wajib diserahkan sebelum masa kampanye dimulai sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Ory.

Cuti Gubernur Mahyeldi selama 29 hari ini merupakan bagian dari persiapan Pilgub 2024 yang akan menjadi momen penting dalam peta politik di Sumbar. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini