SuaraSumbar.id - Video Bupati Solok Epyardi Asda marah-marah beredar di media sosial. Hal itu terjadi saat Bupati dan jajaran Pemkab Solok ingin melakukan inspeksi ke dalam kawasan Pabrik AQUA Solok, Kamis (10/11/2022).
Dalam video yang dibagikan akun Facebook @Fadli Ckenceal, Epyardi Asda tampak emosi sesampai dekat kawasan pabrik.
"Anda itu angkuh sekali ya. Saya bupati di sini. Surat inspeksi saya ada pada Anda," teriak Bupati Solok sembari menunjuk pihak manajemen perusahaan.
"Perusahaan ini merasa paling hebat di dunia," marahnya sambil terus emosi.
Baca Juga:Pabrik AQUA Solok PHK Ratusan Pekerja yang Mogok Kerja Gegara Masalah Upah Lembur
Bupati Solok merasa tidak dihargai lantaran sebelum ke Pabrik AQUA, jajarannya sudah berkirim surat. Namun saat sampai di sana, tidak ada yang menyambut dan bahkan tidak mengetahui adanya inspeksi itu.
"Bupati saja beserta Sekda tidak dihargai, pimpinan DPRD tidak dihargai di perusahaan ini," tegasnya.
"Anda berada di kampung saya dan kewenangan Gubernur tidak ada di sini, saya jamin di sini," sambung Epyardi lagi.
Epyardi Asdi menilai pihak AQUA Solok berlindung kepada gubernur karena telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumbar beberapa waktu lalu.
"Anda berada di kampung saya dan kewenangan gubernur tidak ada di sini. Gubernur pun datang, kalau tak ada urusannya, saya usir. Biar anda tahu siapa saya," tegasnya.
"Arogansi dan angkuhnya AQUA di Solok ini," tandasnya.
Buntut PHK Ratusan Karyawan
Polemik antara Bupati Solok Epyardi Asda dan Pabrik AQUA Solok ini memanas setelah 101 karyawan perusahaan tersebut kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) gara-gara mereka demo menuntut upah lembur.
Epyardi menilai bahwa pihak perusahaan memakai politik adu domba. Hal itu terbukti bahwa pekerja yang di PHK hanya dihadapkan dengan pekerja lainnya yang juga warga Solok.
"Mereka sama saja mengadu domba masyarakat saya, karena pekerja yang dipecat hanya dihadapkan dengan karyawan yang juga orang Solok juga. Bahkan ada juga kabar yang saya terima terjadi ancaman bunuh-bunuhan," tuturnya.
Epyardi menegaskan, tujuan melakukan inspeksi karena laporan bahwa banyaknya penambahan lahan untuk pengolahan air yang didirikan tidak dilaporkan.
"Kalau mereka keras, kita juga buat aturan. Sekarang perizinannya dan mencek air yang diambilnya sesuai nggak dengan semestinya. Kedalaman sesuai nggak," tegasnya.
Epyardi juga sangat menyayangkan ketika dinas terkait sampai melaporkan ke Gubernur Sumbar. Menurutnya, permasalahan yang terjadi saat ini bisa ia atasi tanpa bantuan gubernur.
"Tak perlu Gubernur ikut campur. Kalau Gubernur sampai ikut, itu malah tambah ruwet. Lagian Gubernur tidak mengetahui apa permasalahan yang ada saat ini," tuturnya.
Menurutnya, perusahaan AQUA mestinya berterima kasih dengan orang-orang setempat sehingga perusahaan mereka sudah untung dan bahkan merugikan masyarakat serta dinilai telah mengadu domba masyarakat.
"Artinya mereka disamping merusak kekayaan daerah kita, juga berhasil mengadu domba masyarakat. Nanti apabila masyarakat sampai pukul-pukulan, saya juga yang repot, apalagi sampai bunuh-bunuhan," katanya.
Sebelumnya, pihak manajemen pabrik AQUA Solok mengaku akan terus melakukan dialog terbuka dengan para karyawan. Hal itu dilakukan untuk menjaga kelangsungan bisnis, serta melindungi keadilan bagi seluruh karyawan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan yang berlaku.
Kepala Pabrik AQUA Solok Endro Wibowo mengatakan, akar permasalan perselisihan dimulai sejak adanya perbedaan penafsiran terhadap aturan lembur. Dimana, sejumlah karyawan yang merasa bahwa aspirasinya tidak diterima melakukan mogok kerja sejak tanggal 10 Oktober 2022. Lantas, manajemen perusahaan menganggap demo itu tidak sah karena proses diskusi masih berlanjut.
Kemudian, pada 19 Oktober 2022, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan yang tidak masuk kerja selama tujuh hari berturut-turut di Pabrik AQUA Solok. "Surat itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang meminta karyawan untuk kembali bekerja karena aksi mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," kata Endro dalam keterangan tertulisnya kepada SuaraSumbar.id, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, sesuai dengan pasal 6 (3) Kepmenakertrans No. Kep 232/Men/2003, jika karyawan tidak hadir selama 7 hari berturut-turut dan sudah dilakukan pemanggilan secara layak 2 kali dalam rentang waktu 7 hari dan yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut maka dapat dianggap sebagai tindakan pengunduran diri. Atas dasar itu, berdasarkan PKB, perusahaan akan memberikan hak pengunduran dirinya. Karyawan yang terkena dampak ini, tidak akan lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan mulai tanggal 19 Oktober.
"Keputusan ini telah diinformasikan kepada sejumlah karyawan pabrik Solok yang terdampak, lalu mereka kembali berunjuk rasa hari ini di Solok karena menganggap keputusan yang diambil perusahaan dilakukan sepihak dan tidak berdasar," katanya.