SuaraSumbar.id - Polemik Pabrik AQUA Solok usai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terus berlanjut. Terbaru, Bupati Solok Epyardi Asda murka di komplek perkantoran pabrik tersebut.
Epyardi Asda marah karena tidak disambut oleh pihak perusahaan saat ingin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dalam kawasan Pabrik AQUA Solok pada Kamis (10/11/2022).
Emosional Bupati Solok pun memuncak. Alhasil, video kemarahannya kini viral di media sosial Facebook.
"Padahal sebelum melakukan inspeksi, kami sudah menyurati mereka. Namun sesampai di depan pabrik, petugas mengaku tidak mengetahui terkait inspeksi," katanya kepada SuaraSumbar.id, Kamis (10/11/2022) malam.
Epyardi menilai bahwa pihak perusahaan memakai politik adu domba. Hal itu terbukti bahwa pekerja yang di PHK hanya dihadapkan dengan pekerja lainnya yang juga warga Solok.
"Mereka sama saja mengadu domba masyarakat saya, karena pekerja yang dipecat hanya dihadapkan dengan karyawan yang juga orang Solok juga. Bahkan ada juga kabar yang saya terima terjadi ancaman bunuh-bunuhan," tuturnya.
Epyardi menegaskan, tujuan melakukan inspeksi karena laporan bahwa banyaknya penambahan lahan untuk pengolahan air yang didirikan tidak dilaporkan.
"Kalau mereka keras, kita juga buat aturan. Sekarang perizinannya dan mencek air yang diambilnya sesuai nggak dengan semestinya. Kedalaman sesuai nggak," tegasnya.
Kemudian Epyardi juga sangat menyayangkan ketika dinas terkait sampai melaporkan ke Gubernur Sumbar. Menurutnya, permasalahan yang terjadi saat ini bisa ia atasi tanpa bantuan gubernur.
Baca Juga:Bantah Tak Bayar Upah Lembur, Pabrik AQUA Solok Beberkan Penyebab Pekerja Mogok
"Tak perlu Gubernur ikut campur. Kalau Gubernur sampai ikut, itu malah tambah ruwet. Lagian Gubernur tidak mengetahui apa permasalahan yang ada saat ini," tuturnya.
Berdasarkan pemberitaan, bahwa pada saat menajemen Pabrik AQUA bersilaturahim ke Pemprov Sumbar dan ketika itu Gubernur menyetujui langkah perusahaan.
"Gubernur menerima pihak menajemen untuk silaturahim dan menyetujui langkah yang diambil perusahaan tersebut. Secara tidak langsung gubernur menerima 101 warga kami untuk di PHK," tegasnya.
Lagian, kata Epyardi, karyawan yang mogok kerja hanya menuntut hak-haknya saja agar membayarkan uang lembur mereka yang sejak 2016 hingga sekarang dan itu yang mereka lakukan.
"Ketika mereka melakukan mogok kerja berharap haknya dibayarkan, malah perusahaan langsung memecat mereka. Padahal aturan mogok kerja itu ada. Jelas terlihat arogansinya," ucapnya.
Ditambahkannya, perusahaan AQUA mestinya berterima kasih dengan orang-orang setempat sehingga perusahaan mereka sudah untung dan bahkan merugikan masyarakat serta dinilai telah mengadu domba masyarakat.
"Artinya mereka disamping merusak kekayaan daerah kita, juga berhasil mengadu domba masyarakat. Nanti apabila masyarakat sampai pukul-pukulan, saya juga yang repot, apalagi sampai bunuh-bunuhan," katanya.
Bela Karyawan yang di-PHK
Bupati Solok Epyardi Asda berjanji akan memperjuangkan hak semua karyawan yang merupakan putra daerah Kabupaten Solok. "Saya memastikan bahwa tidak akan ada orang Solok yang di-PHK oleh AQUA. Mereka demo hanya menuntut haknya," katanya.
Menurutnya, jika tidak ada lagi orang Solok yang bekerja di sana, maka apa manfaatnya Pabrik AQUA berdiri di Solok. Berdasarkan pengaduan masyarakat setempat, aktivitas Pabrik AQUA sudah berdampak terhadap lingkungan.
Salah satunya sumber air sawah yang dialiri sudah kering. Bahkan, air di masjid sekitar, untuk berwudhu pun juga kering "Kalau tidak ada manfaatnya, lebih baik AQUA tidak ada usaha di sini," katanya.
Sebelumnya, pihak manajemen pabrik AQUA Solok mengaku akan terus melakukan dialog terbuka dengan para karyawan. Hal itu dilakukan untuk menjaga kelangsungan bisnis, serta melindungi keadilan bagi seluruh karyawan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan yang berlaku.
Kepala Pabrik AQUA Solok Endro Wibowo mengatakan, akar permasalan perselisihan dimulai sejak adanya perbedaan penafsiran terhadap aturan lembur. Dimana, sejumlah karyawan yang merasa bahwa aspirasinya tidak diterima melakukan mogok kerja sejak tanggal 10 Oktober 2022. Lantas, manajemen perusahaan menganggap demo itu tidak sah karena proses diskusi masih berlanjut.
Kemudian, pada 19 Oktober 2022, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan yang tidak masuk kerja selama tujuh hari berturut-turut di Pabrik AQUA Solok. "Surat itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang meminta karyawan untuk kembali bekerja karena aksi mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," kata Endro dalam keterangan tertulisnya kepada SuaraSumbar.id, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, sesuai dengan pasal 6 (3) Kepmenakertrans No. Kep 232/Men/2003, jika karyawan tidak hadir selama 7 hari berturut-turut dan sudah dilakukan pemanggilan secara layak 2 kali dalam rentang waktu 7 hari dan yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut maka dapat dianggap sebagai tindakan pengunduran diri. Atas dasar itu, berdasarkan PKB, perusahaan akan memberikan hak pengunduran dirinya. Karyawan yang terkena dampak ini, tidak akan lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan mulai tanggal 19 Oktober.
"Keputusan ini telah diinformasikan kepada sejumlah karyawan pabrik Solok yang terdampak, lalu mereka kembali berunjuk rasa hari ini di Solok karena menganggap keputusan yang diambil perusahaan dilakukan sepihak dan tidak berdasar," katanya.
Kontributor : B Rahmat