Singgung Dampak Lingkungan, Bupati Desak Pabrik AQUA Solok Batalkan PHK Ratusan Pekerja: Mereka Demo Tuntut Hak!

Polemik pasca pabrik AQUA Solok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan PT Tirta Investama (AQUA) di Kabupaten Solok, terus bergulir.

Riki Chandra
Rabu, 09 November 2022 | 10:09 WIB
Singgung Dampak Lingkungan, Bupati Desak Pabrik AQUA Solok Batalkan PHK Ratusan Pekerja: Mereka Demo Tuntut Hak!
PT Pabrik AQUA Solok. [Dok.Humas AQUA]

SuaraSumbar.id - Polemik pasca pabrik AQUA Solok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan PT Tirta Investama (AQUA) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), terus bergulir.

Terbaru, Bupati Solok Epyardi Asda berjanji akan memperjuangkan hak semua karyawan yang merupakan putra daerah Kabupaten Solok. "Saya memastikan bahwa tidak akan ada orang Solok yang di-PHK oleh AQUA. Mereka demo hanya menuntut haknya," katanya, Rabu (9/11/2022).

Menurutnya, jika tidak ada lagi orang Solok yang bekerja di sana, maka apa manfaatnya Pabrik AQUA berdiri di Solok. Berdasarkan pengaduan masyarakat setempat, aktivitas Pabrik AQUA sudah berdampak terhadap lingkungan.

Salah satunya sumber air sawah yang dialiri sudah kering. Bahkan, air di masjid sekitar, untuk berwudhu pun juga kering "Kalau tidak ada manfaatnya, lebih baik AQUA tidak ada usaha di sini," katanya.

Baca Juga:Bantah Wabup Solok Jon Firman Pandu Tersangka Kasus Mahar Politik, Pengacara: Itu Penggiringan Opini Publik!

Bupati Solok mengaku tak rela jika 101 rakyatnya yang hanya bekerja sebagai buruh di PHK. "Apa salahnya mengeluarkan hak mereka sebagai buruh. Sedangkan perusahaan itu sudah untung luar biasa. Masa hak buruh saja tidak mau dibayarkan," katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Solok telah membentuk tim khusus untuk menuntaskan persoalan ini serta melakukan inspeksi ke pabrik AQUA Solok yang akan dilaksanakan pada Kamis (10/11/2022) pukul 10.00 WIB.

"Saya dapat laporan dari masyarakat bahwa selama ini AQUA Solok sangat tertutup. Masuk ke sana susah. Tidak boleh masuk dan kita tidak tau apa yang terjadi di dalam. Makanya dilakukan inspeksi ke sana," bebernya, dikutip dari Antara.

Inspeksi ke pabrik AQUA Solok tersebut juga akan dihadiri oleh seluruh wali nagari di Kabupaten Solok. Pemkab Solok tetap akan bertindak sesuai dengan aturan, bahwa pabrik itu harus memberikan manfaat untuk orang Solok.

"AQUA Solok ini seolah membangga-banggakan statemennya gubernur. Dengan alasan gubernur sudah menyetujui keputusan AQUA Solok. Apa kaitannya dengan gubernur. Gubernur nggak ada haknya di sini, di Kabupaten Solok ini," tegasnya.

Baca Juga:Bantah Tak Bayar Upah Lembur, Pabrik AQUA Solok Beberkan Penyebab Pekerja Mogok

Selama ini, kata Epyardi, pihak AQUA Solok tidak pernah melakukan komunikasi dengan Pemkab Solok. Ia juga menyayangkan bahwa rata-rata karyawan yang dipecat hanya sebagai buruh. Bahkan tidak ada satu pun putra daerah Solok yang bekerja di sana sebagai supervisor.

"Saya tidak takut diancam. Kebetulan mereka suka juga menyogok saya. Mau ketemu saya di Jakarta, apa urusannya. Kemudian minta ketemu mau membantu untuk acara Bupati Solok Cup 2022. Artinya itu menyogok saya kan," tegasnya.

Sebelumnya, pihak manajemen pabrik AQUA Solok mengaku akan terus melakukan dialog terbuka dengan para karyawan. Hal itu dilakukan untuk menjaga kelangsungan bisnis, serta melindungi keadilan bagi seluruh karyawan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan yang berlaku.

Kepala Pabrik AQUA Solok Endro Wibowo mengatakan, akar permasalan perselisihan dimulai sejak adanya perbedaan penafsiran terhadap aturan lembur. Dimana, sejumlah karyawan yang merasa bahwa aspirasinya tidak diterima melakukan mogok kerja sejak tanggal 10 Oktober 2022. Lantas, manajemen perusahaan menganggap demo itu tidak sah karena proses diskusi masih berlanjut.

Kemudian, pada 19 Oktober 2022, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan yang tidak masuk kerja selama tujuh hari berturut-turut di Pabrik AQUA Solok. "Surat itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang meminta karyawan untuk kembali bekerja karena aksi mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," kata Endro dalam keterangan tertulisnya kepada SuaraSumbar.id, Senin (31/10/2022).

Menurutnya, sesuai dengan pasal 6 (3) Kepmenakertrans No. Kep 232/Men/2003, jika karyawan tidak hadir selama 7 hari berturut-turut dan sudah dilakukan pemanggilan secara layak 2 kali dalam rentang waktu 7 hari dan yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut maka dapat dianggap sebagai tindakan pengunduran diri. Atas dasar itu, berdasarkan PKB, perusahaan akan memberikan hak pengunduran dirinya. Karyawan yang terkena dampak ini, tidak akan lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan mulai tanggal 19 Oktober.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini