Pabrik AQUA Solok Beberkan Alasan PHK Ratusan Karyawan yang Mogok Kerja Gegara Polemik Upah Lembur

Pabrik AQUA Solok buka suara soal aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah pekerja PT Tirta Investama AQUA Solok gegara buntut PHK.

Riki Chandra
Selasa, 01 November 2022 | 09:53 WIB
Pabrik AQUA Solok Beberkan Alasan PHK Ratusan Karyawan yang Mogok Kerja Gegara Polemik Upah Lembur
PT Pabrik AQUA Solok. [Dok.Humas AQUA]

SuaraSumbar.id - Pabrik AQUA Solok buka suara soal aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah pekerja PT Tirta Investama AQUA Solok gegara buntut PHK. Pihak manajemen AQUA Solok mengaku akan terus melakukan dialog terbuka dengan para karyawan.

Hal itu dilakukan untuk menjaga kelangsungan bisnis, serta melindungi keadilan bagi seluruh karyawan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan yang berlaku.

Kepala Pabrik AQUA Solok Endro Wibowo mengatakan, akar permasalan perselisihan dimulai sejak adanya perbedaan penafsiran terhadap aturan lembur. Dimana, sejumlah karyawan yang merasa bahwa aspirasinya tidak diterima melakukan mogok kerja sejak tanggal 10 Oktober 2022. Lantas, manajemen perusahaan menganggap demo itu tidak sah karena proses diskusi masih berlanjut.

Kemudian, pada 19 Oktober 2022, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan yang tidak masuk kerja selama tujuh hari berturut-turut di Pabrik AQUA Solok. "Surat itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang meminta karyawan untuk kembali bekerja karena aksi mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," kata Endro dalam keterangan tertulisnya kepada SuaraSumbar.id, Senin (31/10/2022).

Baca Juga:Pabrik AQUA Solok PHK Ratusan Pekerja yang Mogok Kerja Gegara Masalah Upah Lembur

Menurutnya, sesuai dengan pasal 6 (3) Kepmenakertrans No. Kep 232/Men/2003, jika karyawan tidak hadir selama 7 hari berturut-turut dan sudah dilakukan pemanggilan secara layak 2 kali dalam rentang waktu 7 hari dan yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut maka dapat dianggap sebagai tindakan pengunduran diri. Atas dasar itu, berdasarkan PKB, perusahaan akan memberikan hak pengunduran dirinya. Karyawan yang terkena dampak ini, tidak akan lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan mulai tanggal 19 Oktober.

"Keputusan ini telah diinformasikan kepada sejumlah karyawan pabrik Solok yang terdampak, lalu mereka kembali berunjuk rasa hari ini di Solok karena menganggap keputusan yang diambil perusahaan dilakukan sepihak dan tidak berdasar," katanya.

"Kami terus berkomitmen untuk melakukan yang terbaik dalam operasional kami dan terus menyediakan produk AQUA untuk memenuhi kebutuhan hidrasi konsumen kami di daerah sekitarnya," katanya lagi.

Demo Pabrik AQUA

Sebelumnya, sebanyak 101 karyawan PT Tirta Investama (AQUA) di Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) kena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh manajemen perusahaan. PHK tersebut merupakan buntut aksi mogok yang dilakukan para pekerja.

Aksi mogok yang dilakukan pekerja sejak 10-30 Oktober tersebut dengan alasan upah lembur sejak 2016-2022 tidak dibayar pihak perusahaan. Tak terima dengan PHK sepihak, mereka menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wali Nagari Batang Barus.

Baca Juga:Kelompok Binaan Pabrik AQUA Solok Berhasil Kembangkan Pertanian Ramah Lingkungan

Humas Serikat Pekerja AQUA Group Kabupaten Solok, Fuad Zaki menyampaikan keluhannya kepada wali nagari dan kebetulan waktu itu ada Bupati Solok Epyardi Asda di lokasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini