SuaraSumbar.id - Pabrik AQUA Solok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan PT Tirta Investama (AQUA) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Sanksi pemecatan itu merupakan buntut dari aksi mogok kerja yang dinilai pihak perusahaan tidak sah.
Wali Nagari Batang Barus, Syamsul Azwar mengatakan bahwa PHK yang dilakukan pabrik AQUA Solok terkesan sepihak. Dia menilai, jika pemecatan itu tanpa melalui proses peradilan, pihak perusahaan telah melakukan tindakan semena-mena terhadap karyawan.
"Jika dilakukan pemecatan secara sepihak sebelum menjalankan proses peradilan, pihak perusahaan melakukan tindakan yang semena-mena terhadap pekerja," kata Syamsul Azwar kepada SuaraSumbar.id, Selasa (1/11/2022).
Menurutnya, pemerintah daerah dan pemerintah nagari tetap melindungi dan mengamankan nilai investasi yang ada di daerah tersebut. "Sikap kita kepada perusahaan harus bijak. Artinya bijak dalam penyelesaian sengketa dan mengarifi kearifan yang ada di daerah. Jangan pihak perusahaan ketika membutuhkan, baru kenal wali nagari," tuturnya.
Baca Juga:Pabrik AQUA Solok Beberkan Alasan PHK Ratusan Karyawan yang Mogok Kerja Gegara Polemik Upah Lembur
Meski demikian, pemerintah nagari sebagai perpanjangan pemerintah daerah, tetap berupaya melakukan langkah rangka memberikan pelayanan hingga menciptakan keamanan yang kondusif.
"Secara manajemen di dalam undang-undang tidak terikat bahwa pemerintah nagari memediasi, tapi yang tahu situasi di daerah tersebut adalah wali nagarinya," ucapnya.
Saat dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, kata Syamsul Azwar, pihak manajemen pabrik AQUA Solok sangat kaku. Mereka malah langsung ingin membahasnya dengan pemerintah yang lebih tinggi tanpa melalui tingkat nagari.
"Persoalannya sudah sampai di bawa ke provinsi, pihak perusahaan tidak membuat secara administrasi tertulis bagaimana tingkat laporan ke pemerintah nagari," bebernya.
"Berdirinya Pabrik AQUA di Solok itu karena peran masyarakat nagari sangat tinggi, karena keberadaan pemerintah nagari adalah perwakilan pemerintahan yang lebih tinggi," katanya lagi.
Baca Juga:Pabrik AQUA Solok PHK Ratusan Pekerja yang Mogok Kerja Gegara Masalah Upah Lembur
Berkaitan dengan permasalahan itu, kata Syamsul, kedua belah pihak harus saling introspeksi diri, baik serikat maupun manajemen. "Kami yakin titik terang persoalan yang diaspirasikan ditemukan jika keduanya saling mengalah," katanya.
Meski demikian, Saymsul berharap persoalan ini jangan sampai menempuh proses peradilan. Sebab, ini akan merugikan keduanya. Perusahaan rugi dari segi aktivitas dan keresahan keluarga serikat pekerja yang diberhentikan tersebut.
"Perlu introspeksi bersama dan jangan melakukan pemecatan sepihak. Kalau bisa ada perjanjian antara keduanya agar aktivitas pekerjaan bisa berjalan seperti biasa. Mogoknya pekerja otomatis telah merugikan banyak pihak seperti masyarakat yang melakukan bongkar muat, warung-warung dan pihak lainnya," tegasnya.
Secara prinsip Syamsul mengakui dengan keberadaan Pabrik AQUA telah memberikan dampak positif, di antaranya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tingkat karyawan serta perputaran PTRB Nagari Batang Barus cenderung meningkat dari segi ekonomi.
"Tak kalah penting adalah menjamin kesejahteraan pekerja dan itu menjadi nilai plus bagi kita meski masih ada kekurangan-kekurangan," tuturnya.
Doberitakan sebelumnya, sebanyak 101 karyawan PT Tirta Investama (AQUA) di Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) kena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh manajemen perusahaan. PHK tersebut merupakan buntut aksi mogok yang dilakukan para pekerja.
Aksi mogok yang dilakukan pekerja sejak 10-30 Oktober tersebut dengan alasan upah lembur sejak 2016-2022 tidak dibayar pihak perusahaan. Tak terima dengan PHK sepihak, mereka menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wali Nagari Batang Barus.
Kontributor : B Rahmat