4.188 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi HUT RI ke-80, Puluhan Orang Langsung Bebas!

Sebanyak 4.188 narapidana di Sumbar mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada peringatan HUT ke-80 RI.

Riki Chandra
Senin, 18 Agustus 2025 | 07:25 WIB
4.188 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi HUT RI ke-80, Puluhan Orang Langsung Bebas!
Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Ruseimy, bersama Kepala Kanwil Ditjenpas Sumbar Kunrat Kasmiri saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang. [Dok. Antara/ FathulAbdi]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 4.188 narapidana di Sumatera Barat (Sumbar) mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang, Minggu (17/8/2025).

"Pemberian remisi adalah bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah kepada narapidana atau anak binaan yang telah menunjukkan perbaikan diri selama menjalani hukuman," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri.

Ribuan penerima remisi HUT RI di Sumbar itu tersebar di 22 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang meliputi Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lapas Khusus Perempuan, Lapas Khusus Narkotika, Lapas Khusus Anak, hingga cabang Rutan.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumbar, Zulfikri, besaran remisi yang diterima bervariasi mulai dari satu bulan hingga maksimal enam bulan.

“Remisi diberikan hanya kepada warga binaan yang sudah menjalani pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, jika seorang warga binaan melakukan pelanggaran dan tercatat dalam register F atau buku catatan pelanggaran, maka ia tidak bisa diusulkan menerima remisi.

Para narapidana penerima remisi berasal dari berbagai kasus, mulai dari tindak pidana pencurian, penyalahgunaan narkoba, penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana umum lainnya.

Selain itu, pada momentum yang sama, Kanwil Ditjenpas Sumbar juga memberikan remisi Dasawarsa kepada 4.647 narapidana dan anak binaan. Remisi ini diberikan setiap sepuluh tahun sekali bertepatan dengan peringatan kemerdekaan RI.

Dari total penerima remisi umum, sebanyak 74 orang langsung bebas. Sedangkan dari penerima remisi Dasawarsa, ada 58 orang yang juga langsung menghirup udara segar di luar penjara.

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, berharap pemberian remisi narapidana di Sumbar dapat mendorong warga binaan untuk terus berkelakuan baik.

“Kami berharap remisi ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk berubah dan tidak mengulangi kesalahan,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan ekonomi. Dengan langkah itu, diharapkan angka kriminalitas di Sumbar dapat terus ditekan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini