4.188 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi HUT RI ke-80, Puluhan Orang Langsung Bebas!

Sebanyak 4.188 narapidana di Sumbar mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada peringatan HUT ke-80 RI.

Riki Chandra
Senin, 18 Agustus 2025 | 07:25 WIB
4.188 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi HUT RI ke-80, Puluhan Orang Langsung Bebas!
Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Ruseimy, bersama Kepala Kanwil Ditjenpas Sumbar Kunrat Kasmiri saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang. [Dok. Antara/ FathulAbdi]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 4.188 narapidana di Sumatera Barat (Sumbar) mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang, Minggu (17/8/2025).

"Pemberian remisi adalah bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah kepada narapidana atau anak binaan yang telah menunjukkan perbaikan diri selama menjalani hukuman," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri.

Ribuan penerima remisi HUT RI di Sumbar itu tersebar di 22 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang meliputi Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lapas Khusus Perempuan, Lapas Khusus Narkotika, Lapas Khusus Anak, hingga cabang Rutan.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumbar, Zulfikri, besaran remisi yang diterima bervariasi mulai dari satu bulan hingga maksimal enam bulan.

“Remisi diberikan hanya kepada warga binaan yang sudah menjalani pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, jika seorang warga binaan melakukan pelanggaran dan tercatat dalam register F atau buku catatan pelanggaran, maka ia tidak bisa diusulkan menerima remisi.

Para narapidana penerima remisi berasal dari berbagai kasus, mulai dari tindak pidana pencurian, penyalahgunaan narkoba, penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana umum lainnya.

Selain itu, pada momentum yang sama, Kanwil Ditjenpas Sumbar juga memberikan remisi Dasawarsa kepada 4.647 narapidana dan anak binaan. Remisi ini diberikan setiap sepuluh tahun sekali bertepatan dengan peringatan kemerdekaan RI.

Dari total penerima remisi umum, sebanyak 74 orang langsung bebas. Sedangkan dari penerima remisi Dasawarsa, ada 58 orang yang juga langsung menghirup udara segar di luar penjara.

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, berharap pemberian remisi narapidana di Sumbar dapat mendorong warga binaan untuk terus berkelakuan baik.

“Kami berharap remisi ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk berubah dan tidak mengulangi kesalahan,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan ekonomi. Dengan langkah itu, diharapkan angka kriminalitas di Sumbar dapat terus ditekan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini