Sah! UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, Jadi Rp 2,7 Juta

perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2023.

Suhardiman
Senin, 28 November 2022 | 16:53 WIB
Sah! UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, Jadi Rp 2,7 Juta
Gubernur Sumbar Mahyeldi (Foto: Covesia-Laila]

SuaraSumbar.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar), tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen. UMP dari Rp 2.512.539 naik menjadi Rp 2.742.476. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansahrullah menegaskan, perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2023.

"Perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya," katanya, Senin (28/11/2022).

UMP Sumbar 2023 sebagaimana yang dimaksud tersebut dikecualikan untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundangan.

Baca Juga:Raffi Ahmad dan Rafathar Kompak Protes Baju Kembaran Pilihan Nagita Slavina, Warganet Banyak yang Relate

Sementara upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Mahyeldi.

Selain itu, tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, harus tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Menhub Ungkap Penyebab Banyak Bandara Sepi: Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak