Bahas UMP Sumbar 2024, Anggota DPRD Desak Pemko Padang Sosialisasi ke Perusahaan

DPRD Padang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Padang untuk mensosialisasikan realisasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Riki Chandra
Rabu, 22 November 2023 | 14:59 WIB
Bahas UMP Sumbar 2024, Anggota DPRD Desak Pemko Padang Sosialisasi ke Perusahaan
Anggota Komisi I DPRD Padang Budi Syahrial. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Padang untuk mensosialisasikan realisasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Diketahui, UMP Sumbar 2024 resmi ditetapkan Rp 2,81 juta per bulan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor: 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023. Angka tersebut naik dari Rp 2,74 juta di tahun 2023.

Anggota Komisi I DPRD Padang, Budi Syahrial mengatakan, realisasi kenaikan UMP ini harus dikawal oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah. "Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran. Dalam surat itu setiap pengusaha wajib mengikutinya," katanya, Rabu (22/11/2023).

Budi meminta perusahaan-perusahaan ketika melakukan rekruitmen dapat memperhitungkan kemampuan mereka terhadap UMP. Dengan begitu, terjalin kesejahteraan yang dirasakan oleh pekerja.

"Pemko Padang melalui dinas tenaga kerja harus segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di kota Padang untuk menetapkan hal tersebut," tuturnya.

Jika masih ada yang belum mampu menerapkan, kata Budi, tentu ada mekanisme pemberitahuan kepada dinas, sehingga bisa segera untuk mengambil sikap.

Kemudian, Budi juga mendorong agar perealisasian UMP Sumbar di Kota Padang tersebut dapat segera dilaksanakan tanpa mengenyampingkan kepentingan semua pihak.

“Agar muncul titik temu antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Jika terpenuhi akan muncul harmonisasi antara perusahaan dan pekerja," katanya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Padang, Ferri Erviyan Rinaldi mengatakan, butuh proses sebelum UMP Sumbar 2024 ini diberlakukan secara meluas di Kota Padang.

“Tentu saja usai ditetapkan kita tidak bisa langsung menerapkan. Ada rentang waktu sebelum UMP tersebut resmi diterapkan di Kota Padang, seperti pembuatan SK dan disahkan. Tentu membutuhkan proses terlebih dahulu,” katanya.

Kontributor : B Rahmat

REKOMENDASI

News

Terkini