Salah Kasih Surat Suara, KPPS Picu PSU Pilkada di TPS 22 Padang

PSU di TPS 22 dilakukan karena selisih jumlah surat suara yang berbeda dengan jumlah pemilih yang hadir. Pelaksanaan dijadwalkan pada 5 Desember 2024, ujarnya.

Bernadette Sariyem
Rabu, 04 Desember 2024 | 14:13 WIB
Salah Kasih Surat Suara, KPPS Picu PSU Pilkada di TPS 22 Padang
Ilustrasi KPPS sedang bekerja. [Ist]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini