Salah Kasih Surat Suara, KPPS Picu PSU Pilkada di TPS 22 Padang

PSU di TPS 22 dilakukan karena selisih jumlah surat suara yang berbeda dengan jumlah pemilih yang hadir. Pelaksanaan dijadwalkan pada 5 Desember 2024, ujarnya.

Bernadette Sariyem
Rabu, 04 Desember 2024 | 14:13 WIB
Salah Kasih Surat Suara, KPPS Picu PSU Pilkada di TPS 22 Padang
Ilustrasi KPPS sedang bekerja. [Ist]

“Terdapat satu pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Hal ini menjadi dasar kuat dilakukannya PSU,” terang Firdaus.

KPU Padang memastikan bahwa seluruh logistik untuk PSU, termasuk surat suara baru, telah dipersiapkan dengan baik.

Koordinasi antara KPU, Panwaslu, dan Panwascam terus dilakukan untuk memastikan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan aturan.

Pemungutan Suara Ulang ini menjadi momentum penting untuk memastikan integritas dan keabsahan Pilkada 2024 di Kota Padang.

Baca Juga:Satu TPS Gelar PSU Pilkada Padang 2024, Ini Lokasinya

Semua pihak berharap pelaksanaan PSU dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini