KPU Agam Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada 2024 Hingga Rp70,79 Miliar per Pasangan Calon

Pembatasan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Agam Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Agam.

Chandra Iswinarno
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:59 WIB
KPU Agam Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada 2024 Hingga Rp70,79 Miliar per Pasangan Calon
Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak