Sementara itu, pasangan nomor urut tiga, Andri Warman-Martias Wanto, diusung oleh PAN, Golkar, Gerindra, dan PBB. Pasangan nomor urut empat, Irwan Fikri-Asra Faber, didukung oleh Partai NasDem dan Demokrat.
Kampanye untuk Pilkada Agam 2024 akan berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Ketua KPU Agam juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Agam untuk menggunakan hak pilihnya dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemilihan nanti.
“Mari datang ke tempat pemungutan suara untuk memberikan hak pilih demi masa depan Kabupaten Agam yang lebih baik,” imbaunya.
Baca Juga:Debat Calon Wali Kota Padang 2024: Adu Strategi Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan
Dengan adanya pembatasan pengeluaran dana kampanye ini, diharapkan proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Agam dapat berjalan dengan lebih transparan, jujur, dan adil. Hal ini juga menjadi langkah strategis KPU dalam mengawasi jalannya kampanye agar tidak terjadi pelanggaran terkait dana kampanye dan menjaga integritas pemilu di tingkat daerah.
Kontributor : Rizky Islam