KPU Agam Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada 2024 Hingga Rp70,79 Miliar per Pasangan Calon

Pembatasan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Agam Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Agam.

Chandra Iswinarno
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:59 WIB
KPU Agam Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada 2024 Hingga Rp70,79 Miliar per Pasangan Calon
Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)

Sementara itu, pasangan nomor urut tiga, Andri Warman-Martias Wanto, diusung oleh PAN, Golkar, Gerindra, dan PBB. Pasangan nomor urut empat, Irwan Fikri-Asra Faber, didukung oleh Partai NasDem dan Demokrat.

Kampanye untuk Pilkada Agam 2024 akan berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Ketua KPU Agam juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Agam untuk menggunakan hak pilihnya dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemilihan nanti.

“Mari datang ke tempat pemungutan suara untuk memberikan hak pilih demi masa depan Kabupaten Agam yang lebih baik,” imbaunya.

Baca Juga:Debat Calon Wali Kota Padang 2024: Adu Strategi Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan

Dengan adanya pembatasan pengeluaran dana kampanye ini, diharapkan proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Agam dapat berjalan dengan lebih transparan, jujur, dan adil. Hal ini juga menjadi langkah strategis KPU dalam mengawasi jalannya kampanye agar tidak terjadi pelanggaran terkait dana kampanye dan menjaga integritas pemilu di tingkat daerah.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini