Dana Kampanye Kandidat Pilgub 2024 Dibatasi Rp 272,1 Miliar, Ini Kata KPU Sumbar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan batasan dana kampanye untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 272,1 miliar.

Riki Chandra
Selasa, 01 Oktober 2024 | 16:48 WIB
Dana Kampanye Kandidat Pilgub 2024 Dibatasi Rp 272,1 Miliar, Ini Kata KPU Sumbar
Ilustrasi KPU Sumbar. [Padangkita.com]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan batasan dana kampanye untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 272,1 miliar. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 74 Ayat (9) UU Pilkada yang mengatur kewajiban pelaporan dana kampanye secara transparan dan akuntabel.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, pembatasan dana kampanye ini bukan untuk menghambat aktivitas pasangan calon (paslon), melainkan untuk memastikan semua dana kampanye yang digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan kampanye, termasuk dalam penggunaan dana kampanye,” ujar Ory, dikutip dari sumber pemberitaan media online, Selasa (1/10/2024).

Penetapan batasan pengeluaran ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti metode kampanye, volume kegiatan, jumlah peserta, serta kondisi geografis Sumatera Barat.

Ory juga menyampaikan bahwa pengeluaran dana kampanye mencakup biaya operasional, konsultan, hingga distribusi bahan kampanye yang digunakan selama masa kampanye.

“Misalnya, kampanye pertemuan terbatas yang dilakukan sehari sekali selama 60 hari bisa menghabiskan hingga Rp 17 miliar, tergantung jumlah peserta dan kebutuhan logistik yang disiapkan,” jelas Ory.

Menurutnya, KPU Sumbar juga berkoordinasi dengan paslon, Bawaslu Sumbar, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan batasan ini diterapkan dengan baik.

Ory mengingatkan para paslon untuk melaporkan seluruh sumber dana kampanye secara jujur dan transparan, termasuk dana yang berasal dari paslon sendiri, sumbangan partai pengusul, hingga kontribusi badan hukum swasta.

Laporan dana ini penting agar publik mengetahui secara jelas bagaimana sumber dana digunakan selama proses kampanye.

“Kami berharap para paslon mematuhi aturan ini, dan melaporkan penggunaan dana kampanye secara akuntabel, agar proses Pilkada 2024 di Sumbar berjalan dengan baik dan transparan,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak