Keabsahan Ijazah Hamsuardi - Kusnadi Dilaporkan ke KPU Pasaman Barat

"Kami akan melakukan verifikasi dan investigasi lebih lanjut terhadap semua poin yang disampaikan dalam laporan ini," kata Rafika di Simpang Empat.

Chandra Iswinarno
Rabu, 18 September 2024 | 07:46 WIB
Keabsahan Ijazah Hamsuardi - Kusnadi Dilaporkan ke KPU Pasaman Barat
Kantor KPU Pasaman Barat. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - KPU Pasaman Barat telah menerima laporan dari masyarakat mengenai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat periode 2024-2029, Hamsuardi dan Kusnadi, yang diusung oleh PKB, PAN, dan PartaiGolkar.

Laporan tersebut disampaikan oleh Adma Sadli Lubis, warga Nagari Lingkuang Aua, pada hari Selasa 17 September 2024.

Dalam laporannya, Adma mengungkapkan kekhawatiran terkait keabsahan ijazah paket C milik Kusnadi Dt Rajo Batuah, yang menurutnya meragukan karena inkonsistensi dalam timeline pendidikan dan persyaratan usia untuk ujian.

Adma meminta KPU untuk memverifikasi berbagai dokumen pendidikan Kusnadi dan memastikan proses belajar mengajarnya telah sesuai dengan regulasi pendidikan.

Baca Juga:KPU Padang Cari Ribuan KPPS dan PAM TPS Pilkada 2024, Mulai Hari ini Sampai 28 September

Selain itu, Adma juga melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh calon Bupati Hamsuardi, berkaitan dengan penggantian pejabat di pemerintahan daerah yang diduga melanggar Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa Hamsuardi telah membuat beberapa keputusan kontroversial menjelang periode pencalonan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri, yang diperlukan menurut undang-undang.

Staf Help Desk KPU Pasaman Barat, Rafika Doni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.

"Kami akan melakukan verifikasi dan investigasi lebih lanjut terhadap semua poin yang disampaikan dalam laporan ini," kata Rafika di Simpang Empat.

Tanggapan ini menambah dimensi pada dinamika politik di Pasaman Barat menjelang pemilihan umum, menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam proses pencalonan dan pemilihan umum.

Baca Juga:KPU Tegaskan Anggota KPPS Tidak Boleh Jadi Agen Paslon di Pilkada Serentak 2024

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak