KPU Tegaskan Anggota KPPS Tidak Boleh Jadi Agen Paslon di Pilkada Serentak 2024

Jons menambahkan, anggota KPPS memiliki peran penting dalam sosialisasi dan peningkatan partisipasi pemilih di TPS.

Chandra Iswinarno
Selasa, 17 September 2024 | 18:22 WIB
KPU Tegaskan Anggota KPPS Tidak Boleh Jadi Agen Paslon di Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi petugas KPPS. [Ist]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menegaskan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak boleh terlibat sebagai agen dari peserta pemilihan Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan oleh Jons Manedi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta SDM KPU Sumbar, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Partisipasi Masyarakat di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Senin (16/9).

"Dalam proses perekrutan anggota KPPS, kami meminta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk selektif merekrut masyarakat yang netral, tidak terafiliasi dengan partai politik dan tidak terlibat dalam tim sukses dari pasangan calon," tegas Jons.

Kegiatan Rakor tersebut bertujuan untuk mempersiapkan serta meningkatkan kualitas pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Solok yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Baca Juga:Pemko Padang Siap Tertibkan Baliho yang Tidak Sesuai Aturan Jelang Pilkada

Jons menambahkan, anggota KPPS memiliki peran penting dalam sosialisasi dan peningkatan partisipasi pemilih di TPS.

"Setiap anggota KPPS memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang prosedur pemilihan serta memperkenalkan calon yang berpartisipasi dalam Pemilihan Serentak Nasional," lanjutnya.

Selanjutnya, Jons menjelaskan bahwa dengan jumlah TPS sebanyak 907 dan anggota KPPS sebanyak 6.349 di Kabupaten Solok, setiap anggota KPPS akan memberikan sosialisasi kepada sekitar 15 pemilih.

KPU berharap melalui sosialisasi yang intensif ini, partisipasi masyarakat dalam Pilkada akan meningkat, sekaligus memastikan proses pemilihan berlangsung jujur dan adil.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga:Pendaftaran KPPS Pilkada Solok 2024 Dimulai, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak