SuaraSumbar.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengimbau seluruh tim sukses dan pemenangan pasangan calon kepala daerah di Kota Padang untuk memasang baliho sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Imbauan ini bertujuan untuk menjaga keindahan kota serta melindungi lingkungan dari kerusakan akibat pemasangan baliho di tempat yang tidak semestinya.
“Kami yakin semua tim pemenangan sudah mendapatkan sosialisasi terkait tempat-tempat yang boleh dan tidak boleh dipasangi baliho. Kami mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan ini demi menjaga lingkungan dan keindahan kota,” ujar Andree Algamar, Senin (17/9/2024).
Pemasangan baliho di tempat yang tidak diperbolehkan, seperti di tiang listrik dan pohon pelindung, telah menjadi keluhan warga. Selain melanggar aturan, hal ini juga dapat merusak fasilitas umum dan lingkungan.
Baca Juga:Pendaftaran KPPS Pilkada Solok 2024 Dimulai, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Andree menambahkan bahwa Satpol PP telah diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu dalam mengatasi pemasangan baliho yang tidak sesuai aturan.
“Kami siap menurunkan baliho yang melanggar aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menjelaskan bahwa penertiban baliho yang menyalahi aturan masih menjadi tanggung jawab Pemko Padang sebelum calon kepala daerah resmi diumumkan oleh KPU.
Setelah penetapan calon, kewenangan penertiban akan berada di tangan penyelenggara Pemilu.
Kota Padang akan mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah dengan tiga pasangan calon yang terdaftar, yaitu Hendri Septa-Hidayat, Fadly Amran-Maigus Nasir, dan M Iqbal-Amasrul.
Baca Juga:Hari Ini Dibuka! KPU Kabupaten Solok Rekrut 6.363 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024
Penetapan resmi ketiga pasang calon tersebut akan diumumkan oleh KPU Padang pada 22 September 2024.
Kontributor : Rizky Islam