SuaraSumbar.id - KPU Kabupaten Sijunjung mengumumkan rekrutmen untuk mengisi posisi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang Pilkada Serentak 2024.
Total, sebanyak 3.115 petugas akan direkrut untuk ditempatkan di 445 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sijunjung, Juni Wandri, mengungkapkan bahwa proses rekrutmen ini sangat krusial untuk suksesnya pemilihan kepala daerah.
“Petugas KPPS adalah ujung tombak di TPS. Oleh karena itu, proses rekrutmen dan seleksi harus dilakukan dengan seksama untuk memastikan terpilihnya individu-individu yang tepat,” ujar Juni Wandri.
Baca Juga:Panwascam Kecamatan 2X11 Anam Lingkuang Buka Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
Jadwal Proses Seleksi KPPS:
- Pengumuman Pendaftaran: 17 - 21 September 2024
- Penerimaan Pendaftaran: 17 - 28 September 2024
- Penelitian Administrasi: 18 - 29 September 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 30 September - 2 Oktober 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat: 30 September - 5 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi: 5 - 7 Oktober 2024
- Persyaratan untuk Calon Anggota KPPS:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi Kemerdekaan
- Mempunyai integritas, kejujuran, dan keadilan yang tinggi
- Tidak menjadi atau pernah menjadi anggota partai politik minimal lima tahun sebelumnya
- Berdomisili di wilayah kerja yang relevan
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika
- Berpendidikan minimal SMA/Sederajat
- Tidak pernah dihukum penjara lima tahun atau lebih
Pendaftaran dimulai pada tanggal 17 September 2024, dan KPU Sijunjung mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi ini dengan mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS.
Pemilihan petugas yang kompeten diharapkan akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sijunjung.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:KPU Pasaman Barat Tetapkan 893 TPS untuk Pilkada 2024 dengan 6.251 Petugas KPPS