Calon Tunggal Dharmasaraya Gagal Dapat 50 Persen Suara, Pilkada Bakal Diulang

Pemilihan ulang diadakan sebagai langkah konstitusional jika pasangan calon tidak berhasil memenuhi kuota suara yang ditetapkan.

Chandra Iswinarno
Rabu, 18 September 2024 | 10:11 WIB
Calon Tunggal Dharmasaraya Gagal Dapat 50 Persen Suara, Pilkada Bakal Diulang
Ilustrasi kotak kosong. [Ist]

SuaraSumbar.id - KPU Sumatera Barat telah mengklarifikasi aturan seputar Pilkada serentak 2024, khususnya terkait situasi calon tunggal yang berkompetisi melawan kotak kosong, seperti yang akan terjadi di Kabupaten Dharmasraya.

Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, menegaskan bahwa jika calon tunggal tersebut gagal memenangkan lebih dari 50% suara sah, pemilihan akan diulang pada tahun berikutnya.

Dalam pemungutan suara, pemilih akan menemukan dua kolom pada surat suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Satu kolom menampilkan gambar pasangan calon, dan kolom lainnya adalah kotak kosong.

Baca Juga:Keabsahan Ijazah Hamsuardi - Kusnadi Dilaporkan ke KPU Pasaman Barat

"Pemilih bisa mencoblos kolom dengan gambar pasangan calon atau kolom kotak kosong, keduanya merupakan pilihan yang sah dan konstitusional sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ory, Rabu (18/9/2024).

Pilkada melawan kotak kosong bukan fenomena baru di Sumatera Barat.

Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman pada tahun 2020.

Pemilihan ulang diadakan sebagai langkah konstitusional jika pasangan calon tidak berhasil memenuhi kuota suara yang ditetapkan.

Untuk pemilihan yang akan datang, KPU Sumbar sudah menetapkan tanggal 23 September 2024 untuk pengundian nomor urut pasangan calon.

Baca Juga:KPU Padang Cari Ribuan KPPS dan PAM TPS Pilkada 2024, Mulai Hari ini Sampai 28 September

Penempatan kolom gambar pasangan calon dalam surat suara akan bergantung pada hasil pengundian ini, yang akan menentukan posisi pasangan calon di sebelah kiri atau kanan kolom kotak kosong.

Jika suara pasangan calon kurang dari 50 persen, paslon yang kalah berhak mencalonkan diri lagi pada pemilihan berikutnya, dan kepemimpinan daerah akan dipegang oleh penjabat kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah yang definitif.

KPU Sumbar terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi ini dan memastikan bahwa semua prosedur pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak