Ombudsman Sumbar Ungkap Dugaan Maladministrasi dalam Penertiban Reklame Rokok di Kota Padang

Menurut Adel Wahidin, ada delapan pejabat terlapor dalam kasus ini, termasuk Wali Kota Padang dan kepala-kepala dinas terkait.

Chandra Iswinarno
Selasa, 17 September 2024 | 18:57 WIB
Ombudsman Sumbar Ungkap Dugaan Maladministrasi dalam Penertiban Reklame Rokok di Kota Padang
ILUSTRASI - reklame yang ditutup di Tridadi dan akan dicopot pada Jumat (14/10/2022). (dok.its/sat pol pp sleman)

SuaraSumbar.id - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat telah menemukan dugaan maladministrasi dalam prosedur pengawasan dan penertiban reklame rokok yang tidak memenuhi ketentuan di Kota Padang.

Temuan ini didapat dari investigasi mandiri yang dilakukan oleh Ombudsman Sumbar, sebagaimana diungkapkan oleh Pj Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidin, dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa (17/9/2024).

Menurut Adel Wahidin, ada delapan pejabat terlapor dalam kasus ini, termasuk Wali Kota Padang dan kepala-kepala dinas terkait.

"Seperti Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang," kata dia.

Baca Juga:Sebut Pemkot Padang Abai Tertibkan Reklame Rokok Ilegal, Ombudsman Sumbar Ungkap 11 Poin Temuan Investigasi!

Mereka diduga lalai dalam mengawasi dan menertibkan pemasangan reklame rokok yang telah habis masa tayangnya.

Salah satu poin temuan Ombudsman adalah keberadaan tiga videotron reklame rokok yang terletak di lokasi strategis seperti Simpang Kandang dan Khatib Sulaiman, yang seharusnya sudah tidak ditayangkan karena masa tayangnya telah habis sejak tahun 2023.

Asisten Ombudsman Sumbar, Reza Kurniawan, menambahkan bahwa belum ada keputusan Wali kota Padang yang menentukan lokasi Kawasan Tanpa Rokok, yang seharusnya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Ketidakpatuhan ini termasuk dalam salah satu dari 11 poin temuan yang mencakup juga ketiadaan penegakan hukum yang konsisten dan sanksi terhadap pelanggaran yang ada," kata dia.

Tim Ombudsman juga menyoroti ketidakoptimalan koordinasi antar instansi dalam Tim Reklame Kota Padang, yang mengakibatkan pengawasan dan penertiban reklame tidak maksimal.

Baca Juga:Ombudsman Aceh Terima Ratusan Laporan, Soroti Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit

Mereka menekankan pentingnya peningkatan koordinasi dan penegakan hukum agar reklame yang menyalahi aturan dapat ditertibkan dengan efektif.

Pihak Ombudsman mengharapkan tindak lanjut serius dari pemerintah Kota Padang untuk mengatasi masalah ini, agar kepatuhan terhadap regulasi yang ada dapat ditingkatkan dan efek jera bagi pelanggar dapat tercapai, menghindari penyalahgunaan iklan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini