Ombudsman Sumbar Janji Kawal Ketat Kasus Kematian Pelajar SMP di Padang, Autopsi Ulang Jadi Kunci!

Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) berkomitmen terus mengawal kasus kematian Afif Maulana.

Riki Chandra
Senin, 19 Agustus 2024 | 22:14 WIB
Ombudsman Sumbar Janji Kawal Ketat Kasus Kematian Pelajar SMP di Padang, Autopsi Ulang Jadi Kunci!
Suasana ekshumasi makam Afif Maulana di Padang. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) berkomitmen terus mengawal kasus kematian Afif Maulana, seorang pelajar SMP yang ditemukan tewas di bawah jembata Kuranji, Kota Padang, beberapa bulan lalu.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Bahkan, Ombudsman pusat yang telah menyusun investigasi atas prakarsa sendiri.

"Ombudsman Sumbar posisinya adalah mengawal kasus ini, dan Ombudsman pusat telah memulai investigasi," kata Penjabat (Pj) Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, Senin (19/8/2024).

Saat ini, Ombudsman Sumbar masih mendalami keterangan-keterangan terkait kasus kematian pelajar tersebut dari Polda Sumatera Barat.

Investigasi mendalam ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas penyebab kematian yang mengundang perhatian publik.

Setelah dilakukan ekshumasi dan autopsi ulang oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), Ombudsman berharap publik akan mendapatkan penjelasan ilmiah mengenai penyebab kematian pelajar tersebut.

Hasil autopsi ulang ini diharapkan dapat menjawab keraguan masyarakat, terutama keluarga korban, yang menduga adanya kesalahan dalam penanganan kasus oleh pihak kepolisian.

Adel Wahidi juga menegaskan bahwa hasil autopsi ulang ini akan memiliki dampak yang signifikan bagi institusi kepolisian setempat.

Dia juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil autopsi ulang tersebut dan memberikan kepercayaan kepada tim dokter forensik yang menangani kasus ini sesuai dengan prosedur keilmuan.

"Proses autopsi ulang telah dilakukan dan dibenarkan secara hukum. Apapun hasilnya, ini akan sangat berarti bagi kepolisian dan terutama bagi keluarga korban," ujar Adel.

Dalam mengawal kasus kematian pelajar ini, Ombudsman RI bekerjasama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Tim Advokasi Antipenyiksaan yang tergabung dalam Lembaga HAM.

Berdasarkan informasi dari PDFMI, proses autopsi ulang diperkirakan akan memakan waktu empat hingga lima minggu, mengingat kondisi jenazah yang sudah tidak utuh.

Tim dokter forensik telah mengumpulkan 19 sampel, termasuk tiga sampel jaringan keras berupa tulang dan 16 sampel jaringan lunak, yang akan diproses lebih lanjut di berbagai laboratorium forensik. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak