Sebut Pemkot Padang Abai Tertibkan Reklame Rokok Ilegal, Ombudsman Sumbar Ungkap 11 Poin Temuan Investigasi!

Ombudsman Sumbar menyorot Pemkot Padang yang diduga abai atau melakukan pembiaran terhadap reklame rokok yang melanggar aturan.

Riki Chandra
Selasa, 17 September 2024 | 18:28 WIB
Sebut Pemkot Padang Abai Tertibkan Reklame Rokok Ilegal, Ombudsman Sumbar Ungkap 11 Poin Temuan Investigasi!
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi saat menggelar pertemuan bersama jajaran Pemko Padang, Selasa (17/9/2024). [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyorot Pemerintah Kota (Pemkot) Padang yang diduga abai atau melakukan pembiaran terhadap reklame rokok yang melanggar aturan.

Investigasi mandiri yang dilakukan Ombudsman Sumbar, menemukan bahwa penertiban dan pemberian sanksi terhadap penyelenggara reklame rokok tidak dilaksanakan dengan konsisten oleh Pemkot Padang. Hal ini diungkapkan oleh Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, dalam pertemuan bersama jajaran Pemko Padang, Selasa (17/9/2024).

Dari hasil investigasi, kata Adel, terdapat tiga pihak yang dilaporkan, yaitu Wali Kota Padang, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang.

"Ada 11 poin temuan Ombudsman, termasuk tiga reklame rokok di Simpang Kandang, Khatib Sulaiman, dan Bagindo Aziz Chan yang izinnya telah habis tahun 2023, namun tetap tayang," ungkap Adel.

Menurut Adel, Ombudsman menemukan adanya pembiaran terkait reklame rokok ilegal yang tidak memenuhi persyaratan. Reklame tersebut, termasuk yang berada di Simpang Ketaping, Simpang Kandang, dan Jalan Bagindo Aziz Chan, ditayangkan meskipun izin tayangnya telah habis dan tidak memenuhi kewajiban hukum.

"Belum ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam tim reklame Kota Padang untuk mengawasi dan menertibkan pelanggaran reklame," tambahnya.

Sementara itu, Asisten Ombudsman Sumbar, Reza Kurniawan menegaskan bahwa penegakan hukum terkait reklame rokok di Kota Padang masih belum konsisten. "Perlu ada sanksi tegas untuk memberikan efek jera bagi penyelenggara reklame yang melanggar aturan," ujarnya.

Menanggapi temuan tersebut, Asisten II Sekretariat Pemerintah Kota Padang, Didi Aryadi menyatakan bahwa Pemko Padang, Bapenda, dan DPMPTSP berkomitmen untuk lebih tegas dalam pengawasan reklame rokok.
"Kami akan memperbaiki SOP dan terus menegakkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok," kata Didi.

Pemko Padang juga telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 389 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Langkah-langkah perbaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan penyelenggara reklame di Kota Padang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak