SuaraSumbar.id - LBH Padang bersama Koalisi Advokat Antipenyiksaan Sumatera Barat melaporkan Polda Sumbar ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat atas dugaan maladministrasi terkait penanganan kasus kematian Afif Maulana (13), remaja yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang.
Advokat Publik LBH Padang, Adrizal, mengungkapkan bahwa pelaporan ini didasari oleh kurangnya transparansi Polda Sumbar dalam menyediakan informasi terkait rekaman CCTV di Polsek Kuranji dan hasil autopsi Afif Maulana, yang telah dimohonkan oleh LBH Padang bersama Koalisi Advokat Antipenyiksaan.
Permintaan tersebut, menurut Adrizal, ditujukan untuk mengungkap fakta di balik kematian Afif yang diduga melibatkan pihak kepolisian.
“Permintaan untuk membuka rekaman CCTV telah disetujui oleh Kapolda Sumbar saat kami menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumbar pada 26 Juni lalu, namun saat ekpose kasus pada 27 Juni, rekaman CCTV tidak diberikan,” ujar Adrizal, Kamis (15/8/2024).
LBH Padang juga telah mengirimkan permohonan informasi kepada Kapolda Sumbar melalui surat tertanggal 17 Juli 2024, tetapi permintaan tersebut ditolak dengan alasan bahwa informasi yang diminta termasuk dalam kategori yang dikecualikan menurut UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami menilai Polda Sumbar telah melakukan maladministrasi karena tidak memiliki itikad baik dalam memberikan informasi yang diminta, yang penting untuk mengungkap kebenaran dan keadilan dalam kasus ini,” lanjut Adrizal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menegaskan bahwa rekaman CCTV tidak bisa diberikan karena termasuk informasi yang dikecualikan.
Ia menyatakan bahwa pihaknya menunggu hasil ekshumasi jenazah Afif untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait kasus ini.
“Kami menunggu hasil ekshumasi, dan jika ada bukti baru, kasus ini pasti akan kami buka kembali,” ujar Dwi.
Baca Juga:Serapan Pupuk Bersubsidi di Sumbar Tak Sampai 50 Persen, Ombudsman Ungkap Penyebabnya
Kontributor : Rizky Islam