Serapan Pupuk Bersubsidi di Sumbar Tak Sampai 50 Persen, Ombudsman Ungkap Penyebabnya

Ombudsman Republik Indonesia menyoroti rendahnya serapan pupuk bersubsidi di Provinsi Sumatera Barat yang hingga awal Agustus 2024 belum mencapai 50 persen.

Riki Chandra
Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:26 WIB
Serapan Pupuk Bersubsidi di Sumbar Tak Sampai 50 Persen, Ombudsman Ungkap Penyebabnya
Ombudsman RI saat memantau pupuk bersubsidi di Kota Padang, Sumbar. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti rendahnya serapan pupuk bersubsidi di Provinsi Sumatera Barat yang hingga awal Agustus 2024 belum mencapai 50 persen. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait distribusi pupuk yang seharusnya mendukung para petani di musim tanam.

"Pupuk bersubsidi sudah disiapkan pemerintah, namun hasil evaluasi Ombudsman dan Kementerian Pertanian menunjukkan serapannya belum mencapai 50 persen," ungkap anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Selasa (13/8/2024).

Berdasarkan data, realisasi serapan pupuk bersubsidi di Sumatera Barat baru mencapai 42,10 persen.

Menyikapi rendahnya serapan pupuk bersubsidi ini, Ombudsman bersama PT Pupuk Indonesia dan Kementerian Pertanian melakukan inspeksi mendadak ke beberapa titik distribusi untuk mencari tahu penyebabnya.

Beberapa faktor yang disoroti antara lain pergeseran musim tanam, turunnya daya beli petani, serta permasalahan data yang belum akurat.

Yeka menjelaskan, ada kemungkinan bahwa data yang digunakan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, sehingga penebusan pupuk bersubsidi oleh petani tidak terealisasi.

Berdasarkan audit Ombudsman pada Juli 2024, ditemukan bahwa 850.000 hingga 1 juta lebih petani dalam tiga tahun terakhir tidak pernah menebus pupuk bersubsidi. Data ini telah disampaikan ke pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera diperbarui.

Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar, Febrina Tri Susila Putri, menambahkan bahwa rendahnya serapan pupuk bersubsidi juga dipengaruhi oleh sistem pengolahan tanah yang dilakukan secara bergilir oleh petani.

Setiap musim tanam, ada pergantian petani yang menggarap lahan, sehingga serapan pupuk tidak konsisten.

Selain itu, Febrina menjelaskan bahwa sistem pendataan masih dalam proses perbaikan, yang berdampak pada ketidakcocokan data antara petani yang ingin menebus pupuk dengan data yang ada di kios. Ketidakcocokan ini menghambat penebusan pupuk dan mencegah manipulasi data.

Dengan adanya intervensi dari Ombudsman, diharapkan serapan pupuk bersubsidi di Sumatera Barat dapat segera meningkat dan tepat sasaran, sehingga mendukung kesejahteraan petani di daerah tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak