KPAI Janji Laporkan Perkembangan Kasus Kematian Afif Maulana ke Presiden Jokowi

KPAI akan melaporkan perkembangan kasus kematian Afif Mauala, pelajar SMP 13 tahun yang ditemukan di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang, ke Presiden Jokowi.

Riki Chandra
Jum'at, 09 Agustus 2024 | 21:32 WIB
KPAI Janji Laporkan Perkembangan Kasus Kematian Afif Maulana ke Presiden Jokowi
Suasana ekshumasi makam Afif Maulana di Padang. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melaporkan perkembangan kasus kematian Afif Mauala, pelajar SMP 13 tahun yang ditemukan di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang, ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau dalam dua bulan ini atau hingga Agustus tidak ada, tentu saja kami akan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi (presiden)," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, Jumat (9/8/2024).

"Yang jelas ini nanti atensinya sampai ke Presiden," katanya lagi.

KPAI menyebutkan bahwa kasus ini perlu disampaikan ke Presiden Jokowi lantaran adanya dugaan unsur pelanggaran undang-undang tentang perlindungan anak oleh pihak kepolisian.

"Kami melihat ini ada pelanggaran undang-undang tentang perlindungan anak," katanya.

Jika terbukti secara sah dan meyakinkan adanya pelanggaran Pasal 76 c Junto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, KPAI mendesak pelaku tidak hanya disidang kode etik, namun juga sidang pidana.

Diyah menegaskan penuntasan atau pengungkapan kasus kematian Afif Maulana harus cepat dan transparan. Hal itu mengacu pada pasal 59 a yang pada intinya menyatakan proses perlindungan khusus anak harus cepat.

"Sementara kasus ini sudah bertele-tele. Dua bulan sejak pelaporan itu saksi-saksi belum diperiksa tuntas," ujarnya, dikutip dari Antara.

Sebelumnya diberitakan, Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) melakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana pada Kamis (8/8/2024). Langkah ini ditujukan untuk membuktikan secara forensik penyebab kematian pelajar tersebut.

Tim forensik telah merampungkan autopsi ulang jenazah Afif Maulana di RSUP M Djamil Padang. Sebanyak 19 sampel jaringan dari jenazah Afif Maulana dikumpulkan dan akan dikirim ke laboratorium.

Lima dokter forensik yang diketuai oleh Ade Firmansyah Sugiharto terlibat dalam penanganan autopsi ulang tersebut. Tim ini berasal dari Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).

"Saat ini kami sudah kumpulkan ada 19 sampel yang terdiri dari tiga sampel jaringan keras yaitu tulang dan 16 sampel jaringan lunak yang akan kami lanjutkan untuk pemeriksaan histopatologi forensik dan pemeriksaan diatom," ujar Ade saat konferensi pers, Kamis (8/8/2024).

Untuk pemeriksaan histopatologi, kata Ade, sampel akan dikirimkan untuk diproses menjadi slide pemeriksaan di Laboratorium Patologi Anatomik FKUI RSCM. Sementara untuk pemeriksaan diatom, akan dikirim sampel di dua tempat laboratorium.

"Pemeriksaan diatom akan kami kirimkan sampelnya yakni Puslabfor Mabes Polri dan Laboratorium Forensik Universitas Airlangga Surabaya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini