Ayah Bakar Putri Kandung karena Tinggalkan Rumah Tanpa Izin

Korban saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 14 September 2024 | 12:53 WIB
Ayah Bakar Putri Kandung karena Tinggalkan Rumah Tanpa Izin
Ilustrasi kebakaran/api. (Shutterstock)

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo, menyatakan bahwa kasus ini termasuk dalam kekerasan terhadap anak, yang merupakan delik murni sehingga akan terus diproses meskipun tidak ada laporan dari korban.

"Kekerasan terhadap anak adalah delik murni, sehingga kami wajib menindaklanjuti meskipun tidak ada laporan," tegas Bondan.

Iwan Hasan dijerat dengan Undang-undang Kekerasan Terhadap Anak, yang mengancam pelaku dengan pidana 5 tahun penjara.

Namun, karena pelaku adalah orang tua kandung korban, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:Ibu ke Warung, Anak Tewas Disundut hingga Dibanting Ayah TIri

Kasus ini telah menyita perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan terhadap anaknya sendiri, dan pihak kepolisian terus melanjutkan proses hukum untuk menegakkan keadilan bagi korban.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini