BKSDA Lakukan Translokasi 12 Burung Paruh Bengkok

Rinciannya 10 ekor Nuri Maluku (Eos bornea), 1 ekor Kakaktua Koki (Cacatua galerita) dan 1 ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory).

Suhardiman
Minggu, 14 Juli 2024 | 15:35 WIB
BKSDA Lakukan Translokasi 12 Burung Paruh Bengkok
Burung paruh bengkok yang diterima BKSDA Maluku dari seksi konservasi wilayah Ternate. [ANTARA/Winda Herman]

SuaraSumbar.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku baru-baru ini melakukan translokasi 12 ekor burung paruh bengkok dari Ternate ke Ambon.

Rinciannya 10 ekor Nuri Maluku (Eos bornea), 1 ekor Kakaktua Koki (Cacatua galerita) dan 1 ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory).

Demikian dikatakan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, melansir Antara, Minggu (14/7/2024).

"Burung-burung itu ditemukan oleh petugas Polisi Kehutanan Seksi Konservasi Wilayah I Ternate bersama dengan petugas KPPP Pelabuhan Achmad Yani Ternate," katanya.

Dirinya menjelaskan bahwa burung-burung itu habitatnya di luar wilayah Provinsi Maluku Utara, sehingga burung-burung tersebut dikembalikan ke habitatnya yang berada di Provinsi Maluku. Dikirim menggunakan sarana transportasi laut KM. Permata Obi.

"Saat ini burung-burung tersebut sudah diamankan di kandang Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku untuk dirawat, dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya," ujarnya.

Dirinya berharap masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.

"Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang," ucap Seto.

Ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini