BKSDA Lakukan Translokasi 12 Burung Paruh Bengkok

Rinciannya 10 ekor Nuri Maluku (Eos bornea), 1 ekor Kakaktua Koki (Cacatua galerita) dan 1 ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory).

Suhardiman
Minggu, 14 Juli 2024 | 15:35 WIB
BKSDA Lakukan Translokasi 12 Burung Paruh Bengkok
Burung paruh bengkok yang diterima BKSDA Maluku dari seksi konservasi wilayah Ternate. [ANTARA/Winda Herman]

SuaraSumbar.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku baru-baru ini melakukan translokasi 12 ekor burung paruh bengkok dari Ternate ke Ambon.

Rinciannya 10 ekor Nuri Maluku (Eos bornea), 1 ekor Kakaktua Koki (Cacatua galerita) dan 1 ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory).

Demikian dikatakan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, melansir Antara, Minggu (14/7/2024).

"Burung-burung itu ditemukan oleh petugas Polisi Kehutanan Seksi Konservasi Wilayah I Ternate bersama dengan petugas KPPP Pelabuhan Achmad Yani Ternate," katanya.

Dirinya menjelaskan bahwa burung-burung itu habitatnya di luar wilayah Provinsi Maluku Utara, sehingga burung-burung tersebut dikembalikan ke habitatnya yang berada di Provinsi Maluku. Dikirim menggunakan sarana transportasi laut KM. Permata Obi.

"Saat ini burung-burung tersebut sudah diamankan di kandang Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku untuk dirawat, dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya," ujarnya.

Dirinya berharap masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.

"Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang," ucap Seto.

Ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak