Bapak Penganiaya Anak Tiri hingga Tewas di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

"Kami juga mendapatkan informasi bahwa korban dijatuhkan ke lantai yang menyebabkan cedera fatal," tambah AKP Fahrel Haris, Kepala Satuan Reskrim.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 13 Juli 2024 | 20:30 WIB
Bapak Penganiaya Anak Tiri hingga Tewas di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumbar.id - Seorang pemuda berusia 21 tahun, berinisial Y, telah ditahan oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat atas tuduhan kekerasan yang menyebabkan kematian anak tirinya yang berusia 13 bulan, berinisial A.

Kejadian tragis ini terjadi di Padang Canduah, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024.

Sementara Y segera ditetapkan sebagai tersangka, setelah bukti awal diperoleh dari Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Baca Juga:PSU DPD RI: 320 Polisi Siap Amankan 1.286 TPS di Pasaman Barat

Ipda Admi Pandowita dari Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, Sabtu (13/7/2024), menjelaskan, "Kami mendapat laporan dari rumah sakit bahwa korban datang dengan kondisi meninggal dan menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik."

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Y diduga telah melakukan berbagai tindak kekerasan fisik terhadap anaknya, termasuk memukul dengan teko air, mencubit, menyulut badan anak dengan rokok, dan tindakan lain yang brutal.

"Kami juga mendapatkan informasi bahwa korban dijatuhkan ke lantai yang menyebabkan cedera fatal," tambah AKP Fahrel Haris, Kepala Satuan Reskrim.

Pemeriksaan lanjutan dan autopsi yang dilakukan oleh tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar membenarkan adanya tindak kekerasan yang mengarah pada kematian anak.

Dalam keterangan resmi, Kepala Satuan Reskrim menyatakan, "Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian yang disertai dengan luka-luka akibat tindakan keras."

Baca Juga:Dini Hari yang Menegangkan, Polisi Sergap Pengedar Sabu di Pasar Baru Utara

Tersangka Y kini menghadapi ancaman hukuman berat, dengan potensi maksimal 20 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Kami akan terus mendampingi proses hukum ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan," tutup AKP Fahrel Haris.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini